- Kolase tvOnenews.com / YouTube Rasis Infotainment / Instagram @sarwendah29 @ruben_onsu
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar
Ia menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi pihak tertentu jelas dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat apabila pihak ayah ingin mengajukan gugatan hak asuh.
"Ini undang-undang mengatur, tidak diperbolehkan. Ada sanksi hukumnya. Enggak boleh anak-anak dieksploitasi untuk mencari keuntungan sang orang tua. Kan, berbagai macam-macam cara nanti dilakukan, itu dengan diperbolehkan," tuturnya.
Menurut Irjen Pol Ricky, jalan terbaik tetap mengutamakan musyawarah antara kedua belah pihak sebelum menempuh jalur hukum. Ia berharap ibu dapat memberi kesempatan kepada ayah, sementara ayah pun bersedia menerima pengasuhan tetap berada di tangan ibu selama anak belum dewasa.
"Nah, makanya, yang saya katakan, ini harus duduk betul-betul bersama-sama memecahkan permasalahan ini. Si ibu harus betul-betul memberikan kesempatan kepada sang ayah. Sang ayah harus rela untuk diberi pengampuan, ataupun dibawa pengasuhan ibu, selama dia belum akil balik. Tapi, kalau tidak ada kesepakatan ini, kita bisa mengajukan gugatan," paparnya.
Saat ditanya awak media mengenai seberapa besar peluang gugatan hak asuh yang disebut-sebut sedang disiapkan pihak Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky menjelaskan bahwa hal itu sangat bergantung pada materi gugatan dan fakta di lapangan. Menurutnya, peluang akan semakin besar apabila kondisi anak terbukti memburuk selama berada dalam pengasuhan ibu.
"Kalau masalah peluang, itu, kan, tinggal nanti dilihat materi gugatannya apa, fakta lapangannya apa. Kalau seandainya seperti yang sudah saya sampaikan tadi, bahwa keberadaan sang anak ini bukannya menjadi bagus, malah hancur, itu peluangnya besar untuk diambil alih hak asuhnya," jelasnya.
Ia menambahkan, peluang tersebut akan semakin kuat apabila ditemukan bukti bahwa anak dieksploitasi untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, atau diasuh oleh orang yang sebenarnya tidak layak melakukannya.
"Apalagi, kalau sempat anak-anak ini dieksploitasi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, orang-orang yang tidak layak untuk mengasuh dia, entah siapa pun itu, apakah pacarnya atau siapa, ikut-ikutan merasa turut terhadap anak, itu tidak boleh," pungkas Irjen Pol Ricky.