- Instagram @sarwendah29
Pakar Hukum Sebut Wajar Sarwendah Berpacaran, Tapi Kekasih Baru Dilarang Ikut Campur Urusan Anak
tvOnenews.com - Sarwendah resmi mengumumkan hubungannya dengan Giorgio Antonio atau Gio pada Februari 2026 lalu, setelah keduanya mengonfirmasi status berpacaran dalam acara Private Lunch With Sargio's. Kabar ini kembali disorot di tengah polemik hak asuh anak antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Polemik tersebut mencuat setelah Ruben Onsu dikabarkan merasa dipersulit untuk bertemu dengan anak-anaknya. Persoalan ini pun mendapat tanggapan dari pakar hukum yang menyoroti posisi Sarwendah, Ruben Onsu, dan Giorgio Antonio dari sisi aturan hukum yang berlaku.
Pakar hukum, Irjen Pol Ricky, memberikan pandangannya terkait polemik Sarwendah dan Ruben Onsu dalam tayangan Intens Investigasi, Rabu (17/6/2026). Ia menjelaskan secara rinci batasan yang harus dipegang oleh semua pihak, termasuk pasangan baru Sarwendah.
Sarwendah dan Giorgio Antonio. (Sumber: YouTube - Sarwendah Official)
Menurut Irjen Pol Ricky, meskipun hak pengasuhan anak diberikan kepada ibu, sang ayah tetap memiliki hak hukum yang sama untuk bertemu, menjenguk, dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Menghalangi hak ayah untuk bertemu anak dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pengasuhan anak harus dilakukan dengan baik oleh pihak yang diberi hak asuh. Jika anak justru ditelantarkan atau dieksploitasi untuk keuntungan pribadi, pihak ayah memiliki peluang besar untuk mengajukan gugatan guna mengambil alih hak asuh.
Tidak hanya menyoroti hubungan antara Sarwendah dan Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky juga memberikan peringatan keras kepada pihak ketiga, termasuk pasangan baru Sarwendah, agar tidak ikut campur dalam urusan pengasuhan anak. Menurutnya, pihak luar tidak memiliki relevansi terhadap pertumbuhan anak.
"Bahkan orang-orang yang tidak layak untuk mengasuh dia. Entah siapapun itu, apakah pacarnya atau siapa, ikut-ikutan merasa turut terhadap anak, itu nggak boleh," tegas Irjen Pol Ricky.
Ia meminta agar pihak ketiga yang tidak memiliki relevansi terhadap pertumbuhan anak untuk tidak ikut campur dalam urusan pengasuhan. Posisi pihak ketiga, menurutnya, harus dipahami sebagai orang luar dalam hubungan anak dengan kedua orang tuanya.
"Nah, cuma saya minta dengan sangat, orang pihak ketiga, di dalam bahasa saya, ya, orang pihak ketiga yang tidak ada relevansi terhadap pertumbuhan sang anak, jangan ikut campur. Pada saat sekarang posisimu adalah orang luar. Jangan kau ganggu gugat posisi keberadaan si anak supaya terputus kepada kedua orang tuanya, baik laki-laki maupun perempuan. Itu kira-kira, ya," jelasnya.
Terkait kedekatan Sarwendah dengan Giorgio Antonio setelah berpisah dari Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang manusiawi. Ia menilai mencari pasangan baru setelah resmi bercerai bukanlah sesuatu yang salah.
"Begini, ya. Ini kan hubungan laki-laki dan perempuan, ya. Kalau Sarwendah dan Ruben Onsu sudah cerai putus, saya hidup resmi, saya rasa enggak ada salahnya. Sarwendah juga cari pacar, kan, gitu," ujarnya.
Ia juga menambahkan, mencari calon pendamping hidup setelah berpisah adalah hal yang wajar dan manusiawi, sehingga tidak seharusnya menjadi persoalan besar bagi publik.
"Saya harus luruskan juga masalah, ya, kan, mencari calon pendamping itu manusiawi juga. Masa dia menjomblo terus sampai tua, gitu, kan, enak-enak saja ngomong," katanya.
Lebih lanjut, Irjen Pol Ricky menyebut bahwa setiap orang, termasuk Sarwendah, tetap memiliki keinginan dan jiwa muda yang wajar dimiliki manusia pada umumnya.
"Dia kan masih mempunyai jiwa pemudanya, sudah ngertilah tujuan saya, tuh, kan masih ada harkat, masih ada jiwa yang meledak-ledak dalam dirinya, apa itu, ya, silakan dijabarkan sendiri," ungkapnya.
Meski demikian, Irjen Pol Ricky menegaskan bahwa urusan personal antara Sarwendah dan kekasihnya tidak boleh dikaitkan dengan keberadaan anak. Giorgio Antonio, menurutnya, juga tidak boleh ikut mengintervensi Sarwendah terkait pengasuhan anak.
"Namun, urusan personal antara Sarwendah dan cowoknya tidak boleh dikaitkan dengan keberadaan anak, dan si laki-laki ini tidak boleh intervensi kepada Sarwendah tentang bagaimana komposisi anak ini," tegasnya.
Ia menambahkan, jika sampai ada pihak ketiga yang melakukan intervensi hingga membuat anak menjadi terkekang, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan yang tidak baik. Menurutnya, hak atas anak hanya dimiliki oleh Sarwendah dan Ruben Onsu sebagai orang tua kandung.
"Kalau seandainya dia intervensi supaya melakukan, supaya dikekang, nih, berarti laki-lakinya jahat. Ini masalah anak, ya. Anak yang punya hak hanya Sarwendah dan Ruben Onsu. Laki-laki itu silahkan saja, kalau berubah namanya laki-laki sama perempuan yang sudah terputus, ya, silakan saja. Namun, dalam komposisi yang saya katakan tadi, tidak boleh kok campur tangan di dalam situasional ini, gitu, lho, kira-kira, ya," pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, publik kini lebih memahami batasan hukum dalam hubungan baru Sarwendah dengan Giorgio Antonio, khususnya yang berkaitan dengan urusan pengasuhan anak bersama Ruben Onsu.
Pakar hukum menegaskan bahwa kepentingan dan hak anak harus tetap menjadi prioritas utama di atas urusan personal orang tua maupun pasangan baru masing-masing.
(anf)