- Instagram ataliapraratya
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya
Jakarta, tvOnenews.com- Pria bernama Taufik Hidayat tengah disorot publik karena menjadi pelaku dalam kasus penyekapan di Bandung. Kasusnya terus di dalami Polda Jabar.
Dalam keterangannya belum lama ini, sifat Taufik Hidayat alias TH diungkap oleh Polda Jabar. TH (30) disebut memiliki karakter bertemperamen tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Sebagaimana disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung, Jumat, jika penyidik telah meminta keterangan dari keluarga tersangka untuk mendalami karakter dan kondisi kejiwaannya.
"Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan," jelasnya dalam antara, Sabtu (27/6).
- Instagram ataliapraratya
Kasus penyekapan di Bandung itu memakan, sejauh ini memakan korban seorang wanita berinisial YTR (29). Terduga pelaku Taufik Hidaya, dan korban menjalin hubungan dan kenal lewat aplikasi online yaitu Tinder.
Dalam kasus ini Taufik Hidayat sudah dilaporkan sejak 12 Juni 2026 oleh pihak keluarga YTR di Bandung.
Dalam kasus penyekapan di Bandung ini, membuat YTR alias Yuvita Tri Rezeki harus menanggung luka berat yang diduga dialami selama 3 tahun.
Luka berat tersebut hampir memenuhi seluruh tubuh YTR, namun di area wajah dan kepala disebutkan terdapat luka berat hingga keluarga hampir tidak mengenalinya.
Sehubungan dengan ini, kata Rudi, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, rasa cemburu yang tinggi terhadap korban, serta mengaku mengalami tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.
Penyidik juga melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia menjelaskan tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
"Selain memukul wajah korban, tersangka juga diduga menyundut tubuh korban dengan rokok serta menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya," sambung Rudi.
Sejauh ini, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Demikian atas kasus penyekapan wanita di Bandung ini, kata Rudi terduga pelaku bisa kena pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi di Mapolda Jabar.
Pengakuan Mantan Istri
Sebelumnya, di sisi lain mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sisi TF kepada Dedi Mulyadi. Sebab keduanya melangsungkan pernikahan pada tahun 2015 lalu dan dikaruniai satu anak yang sudah berusia 10 tahun.
Ternyata selama menikah, kata mantan istri, Taufik seringkali mengancam cerai dan meminta mas kawin nikah. "sering gitu, mana mas kawanin, katanya," ucapnya ke KDM, diunggah dalam medsos Tiktok @dedimulyadiofficial.
"jadi masalah kecil suka digede-gedein gitu, dan cemburuan banget pak," sambungnya
"Kalau misalkan dia minta (dilayani) dia suka marah-marah. Namanya kondisi lagi ngidam, kasar mah nggak cuma marah-marah aja," ucap mantan istri taufik itu.(klw)