news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?.
Sumber :
  • Ist

Dukun Cabul Divonis 14 Tahun usai Tipu Korban Hamil Genderuwo, Kenapa Praktik Dukun Masih Dipercaya Banyak Orang?

Dukun cabul di Magetan divonis 14 tahun penjara setelah memperdaya lima korban dengan modus hamil genderuwo. Mengapa praktik perdukunan masih dipercaya masyarakat?
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Beberapa waktu lalu, kasus dukun cabul di Magetan, Jawa Timur, kembali menjadi bukti bahwa manipulasi berkedok spiritual masih menjadi modus yang efektif untuk menipu korban. 

Seorang pria dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah memperdaya lima anak di bawah umur dengan cerita bahwa mereka tengah mengandung anak makhluk halus jenis genderuwo

Di waktu yang hampir bersamaan, polisi juga membongkar kasus lain dengan pola serupa yang melibatkan dukun palsu berinisial KS alias Jolowos.

Bagaimana Modus Dukun Cabul Memperdaya Lima Korban?

Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada ABP setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melalui tipu muslihat yang dibungkus praktik perdukunan.

Dalam sidang yang digelar di PN Magetan pada Selasa (21/10/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan."

Berdasarkan rilis PN Magetan, pelaku terlebih dahulu mencari nomor WhatsApp serta akun media sosial calon korban.

Setelah berhasil menjalin komunikasi, terdakwa menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa mereka sedang hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.

Ketakutan itu kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan "pengobatan". Korban diminta mengirimkan foto tanpa busana dan melakukan hubungan badan dengan pelaku sebagai syarat menghilangkan gangguan gaib tersebut.

Sedikitnya lima anak menjadi korban dalam perkara ini. Seluruh korban mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan akibat manipulasi tersebut.

Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja memanfaatkan kepolosan korban sehingga dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Perbuatan terdakwa terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius (serious crimes) yang secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat."

Vonis semakin diperberat karena terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum delapan tahun penjara dalam perkara serupa.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral