news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Fahmi Bachmid, Ruben Onsu, dan Sarwendah.
Sumber :
  • tvOnenews.com Edit / Instagram @fahmibachmid_advokat @ruben_onsu @sarwendah29

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru setelah gugatan resmi diajukan ke pengadilan. Di tengah perdebatan yang semakin memanas, Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa seluruh proses hukum harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Perdebatan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah belakangan menjadi perhatian publik. Polemik tersebut semakin memanas setelah kuasa hukum masing-masing pihak saling memberikan tanggapan terkait gugatan yang telah didaftarkan, sekaligus memunculkan perbedaan pandangan mengenai rencana pertemuan pada 11 Juli 2026.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengaku kecewa karena gugatan hak asuh anak telah diajukan sebelum agenda pertemuan berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut membuat upaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah menjadi sulit terealisasi.

Chris mengatakan, "Kami menghormati, tetapi kami lucu aja, ya. Kita mau duduk sama-sama dulu, belum pada hari H-nya, tiba-tiba sudah ada gugatan. Sehingga kemungkinan, sekali lagi saya bawahi, kemungkinan pertemuan itu akan batal."

Ia juga mempertanyakan alasan gugatan diajukan sebelum kedua belah pihak sempat bertemu. "Kenapa, ya, kami jujur saja bingung. Bang Minola selalu bilang logikanya di mana. Nah, sekarang kami juga tanya logikanya di mana. Pada saat kami mau duduk bersama, tiba-tiba ada gugatan," ujar Chris dalam tayangan Intens Investigasi, 3 Juli 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah anggapan bahwa pihaknya menjadi penyebab batalnya pertemuan tersebut. Menurutnya, gugatan hukum tidak seharusnya menghalangi upaya komunikasi antara kedua belah pihak.

Minola menjelaskan, "Yang batalkan, kan, mereka yang batalkan, bukan dari pihak Ruben Onsu. Jadi, kenapa kecewa? Seharusnya tidak apa-apa, pertemuan tanggal 11 itu silakan saja. Masing-masing pihak bebas menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka mempertahankan hak-hak hukumnya."

Ia juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum. Salah satunya karena kesepakatan sebelumnya dinilai belum terlaksana sebagaimana mestinya sehingga diperlukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

Menurut Minola, "Berdasarkan asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat para pihak mengikat seperti undang-undang. Namun, itu tidak direalisasikan. Karena itu kami menginginkan suatu kesepakatan yang pelaksanaannya bisa terukur."

Selain persoalan hak asuh anak, pihak Ruben Onsu juga memasukkan sejumlah alasan lain dalam materi gugatan. Minola menyebut terdapat dugaan lingkungan yang dinilai kurang aman bagi anak, termasuk dugaan eksploitasi yang nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Di tengah perdebatan tersebut, Pakar Hukum Fahmi Bachmid memberikan pandangan dari sisi hukum. Dalam tayangan YouTube OFFICIAL NIT NOT, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masuk ke persoalan pribadi Ruben Onsu maupun Sarwendah, melainkan menjelaskan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Fahmi mengatakan, "Saya tidak akan masuk kepada subjek hukumnya karena saya tidak mau mencampuri hal-hal yang menjadi permasalahan pribadi. Saya akan mencoba berbicara secara hukum sebagai seorang doktor di bidang ilmu hukum."

Menurut Fahmi, berbagai putusan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki satu orientasi utama, yakni mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia menjelaskan, "Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung, surat edaran Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan. Apa yang terbaik buat anak, itulah yang harus dikedepankan."

Fahmi juga menerangkan bahwa apabila setelah adanya putusan masih muncul persoalan baru, hukum tetap memberikan ruang untuk mengajukan gugatan mengenai hak asuh anak. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan salah satu orang tua sebagai pihak yang lebih berhak dibandingkan yang lain. Berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Agung, ayah dan ibu memiliki kedudukan yang setara dalam memberikan kasih sayang kepada anak.

"Semua sekarang mengacu kepada yang terbaik buat anak. Jadi, tidak kepada si A atau kepada si B. Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensi," kata Fahmi.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang nantinya tidak memperoleh hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu, mengajak anak berjalan-jalan, hingga memberikan kasih sayang. Hal tersebut telah beberapa kali ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung.

"Akses itu bukan hanya bertemu, tetapi juga membawa jalan-jalan, memberikan kasih sayang, dan sebagainya kepada pihak yang tidak mendapatkan hak asuh. Mahkamah Agung memberikan catatan khusus agar pihak yang memperoleh hak asuh memberikan akses seluas-luasnya," jelas Fahmi.

Fahmi turut menyoroti momen ketika Sarwendah mengantar Ruben Onsu ke bandara bersama anak-anak sebelum berangkat umrah. Menurutnya, tindakan tersebut justru memberikan teladan yang baik kepada anak mengenai pentingnya menghormati ayah mereka.

"Bagi saya itu adalah baik dan merupakan contoh yang terbaik bagaimana memberikan contoh kepada anak untuk menghargai ayahnya. Begitu pula sebaliknya, seorang ayah harus tetap bisa bertemu dengan anaknya," ujarnya.

Menutup penjelasannya, Fahmi berharap sengketa hak asuh anak tidak terus berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa anak seharusnya tidak dijadikan bagian dari perselisihan karena dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam.

"Anak itu jangan dijadikan sebuah konflik karena akan membekas kepada anak tersebut dan batinnya nanti yang akan sakit. Coba lebih dingin, lebih soft menyelesaikan masalah ini tanpa anak terpukul dengan konflik yang ada di dalam proses hukum seperti ini," pungkas Fahmi Bachmid.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral