news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kanwil Kemenag NTB dan Korban Kasus Santri Bakar Santri.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / tvOneNews

Bukan Kelalaian Pesantren, Kakanwil Kemenag NTB Sebut Kasus Santri Bakar Santri Murni Ulah Oknum

Kasus Santri Bakar Santri di NTB disebut Kepala Kanwil Kemenag NTB merupakan ulah oknum, bukan kesalahan pesantren. Proses hukum diminta berjalan sesuai aturan.
Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Insiden Kasus Santri Bakar Santri di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik setelah Kepala Kanwil Kemenag NTB menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan ulah oknum individu. Kemenag meminta masyarakat tidak menyalahkan lembaga pesantren secara keseluruhan.

Kasus dugaan pembakaran santri terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada akhir 2025, namun baru menjadi sorotan nasional pada Juni hingga Juli 2026 setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan tiga santri yang masih berusia sekitar 12 hingga 14 tahun. Salah satu korban, Sabirin (12), meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang sangat parah. Sementara dua korban lainnya, Sahid Al Hudri dan Ahmad Deven Ramdan, mengalami luka bakar serius dan harus menjalani pemulihan jangka panjang.

Kasus ini juga memunculkan dugaan intimidasi terhadap para korban sehingga peristiwa tersebut tidak segera terungkap. Informasi yang beredar menyebutkan para korban dan keluarga sempat merasa takut untuk melapor karena adanya ancaman denda sehingga kasus baru mencuat sekitar tujuh bulan setelah kejadian.

Menanggapi sorotan publik, Kantor Wilayah Kemenag NTB membantah anggapan bahwa insiden tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan di pondok pesantren. Menurut Kemenag, pembinaan terhadap pesantren tetap dilakukan secara rutin melalui jaringan Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.

Selain pembinaan berkala, Kemenag NTB juga menyebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas tersebut melibatkan berbagai instansi sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh lembaga pesantren. Ia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan individu atau oknum.

Dalam tayangan Kabar Siang tvOne, Zamroni Aziz mengatakan, "Kita melaksanakan, tapi namanya oknum, Pak. Di mana saja ruang-ruang, saya kira tidak bisa karena itu persoalan oknum. Sekali lagi, oknum."

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:05
01:19
01:12
04:22:56
17:02
01:59

Viral