- YouTube tvOneNews
Tangis Taufik Hidayat Pecah saat Bertemu Orang Tua di Polda Jabar, Update Kasus Penyekapan YTR
tvOnenews.com - Taufik Hidayat, tersangka Kasus Penyekapan YTR, akhirnya mendapat kunjungan dari kedua orang tuanya setelah hampir tiga pekan menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Momen pertemuan tersebut diwarnai tangis Taufik yang berulang kali meminta maaf kepada orang tuanya, sementara proses hukum kasusnya terus berjalan.
Sejak ditahan pada 23 Juni 2026, Taufik Hidayat baru pertama kali bertemu langsung dengan kedua orang tuanya. Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat itu turut didampingi oleh tim kuasa hukum Taufik, sementara orang tuanya datang membawa bingkisan makanan.
Menurut kuasa hukum Taufik, kliennya tampak terpukul saat bertemu sang ayah dan ibu. Taufik disebut langsung memeluk ayahnya sambil menangis karena menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Yuvita Tri Rezeki (YTR).
"Terkait dengan meminta maaf kepada orang tuanya atas perbuatan yang telah dilakukan itu. Karena ini adalah pertama sekali pertemuan semenjak Taufik Hidayat dilakukan penahanan di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2026).
Suarman mengatakan kedua orang tua Taufik menerima permintaan maaf tersebut. Mereka juga tetap memberikan dukungan kepada anaknya selama menjalani proses hukum.
"Orang tua Taufik Hidayat ini memaafkan anaknya dan memberikan dukungan kepada anaknya," lanjut Suarman Gulo dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2026).
Kejati Jabar Masih Menunggu Pelimpahan Berkas
Di sisi lain, proses hukum terhadap Taufik Hidayat masih terus bergulir. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Jawa Barat.
Meski demikian, Sutikno memperkirakan berkas tersebut tidak lama lagi akan dikirim setelah penyidik menyelesaikan rangkaian rekonstruksi kasus yang sebelumnya telah digelar.
"Berkas sisi Taufik belum. Berkas tahap 1 belum. Tapi kalau dari melihat rekonstruksi kemarin, tidak lama dari itu berkas akan masuk karena rekonstruksi itu kan sebenarnya akan coba memastikan, lebih memastikan titik-titik kejadian-kejadian," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, dalam tayangan tvOneNews, Selasa (15/7/2026).
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 36 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat terus merampungkan pemberkasan perkara Taufik Hidayat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang membuat ancaman hukumannya semakin berat.
Selain Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dan Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan, penyidik juga menambahkan pasal dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang TPKS. Secara kumulatif, Taufik terancam hukuman maksimal 36 tahun penjara.
Status Taufik sebagai residivis dalam perkara serupa juga menjadi faktor yang dapat memperberat hukuman apabila nantinya dinyatakan bersalah di pengadilan.
Rekonstruksi Ungkap 21 Adegan Kekerasan
Sebelumnya, penyidik telah menggelar rekonstruksi dengan 21 adegan di tiga lokasi utama di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik mengakui berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap YTR selama masa penyekapan.
Hasil rekonstruksi mengungkap korban mengalami penganiayaan menggunakan helm, botol, hingga kaki besi meja lipat. Korban juga dibacok menggunakan golok hingga mengalami kesulitan berjalan. Polisi turut menemukan fakta bahwa gigi korban rontok akibat pukulan benda tumpul berulang kali, bukan karena digunting seperti dugaan yang sempat beredar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kondisi Korban YTR Berangsur Membaik
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kemampuan motorik korban mulai membaik.
YTR yang sebelumnya mengalami kelumpuhan kini disebut sudah bisa duduk dan mulai belajar berjalan kembali. Selain itu, korban juga telah menjalani operasi pada bagian wajah setelah tim medis berhasil menangani infeksi akibat luka-luka yang dideritanya selama menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Keluarga saat ini masih fokus mendampingi proses pemulihan fisik maupun psikologis korban.
(anf)