- ChatGPT.com
Respons Menohok Pihak Ruben Onsu atas Ajakan Damai Sarwendah, Sindir Hanya Omon-omon
tvOnenews.com - Perseteruan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memasuki babak baru.
Setelah pihak Sarwendah menyampaikan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi, kubu Ruben justru memberikan respons yang cukup tegas.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menilai keinginan berdamai tidak cukup hanya disampaikan lewat pernyataan.
Menurutnya, perdamaian seharusnya dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama terkait pelaksanaan hak bertemu anak yang selama ini menjadi persoalan utama.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa jalan menuju perdamaian antara kedua belah pihak masih menghadapi tantangan, meski proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dimulai.
- kolase tim tvOnenews.com
Minola Sebayang mengatakan Ruben pada dasarnya tidak menutup pintu perdamaian.
Namun, ia menilai syarat utama agar hubungan keduanya kembali membaik adalah pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
"Kalau pihak S mau berdamai dan menjalankan co-parenting anak-anaknya agar hak asuh tetap di tangannya, ya jalankan perjanjian sesuai Akta 39. Namun sampai sekarang Ruben masih kesulitan bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya, jadi gimana mau damai?" ucap Minola, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Menurut Minola, kesulitan Ruben untuk bertemu kedua putrinya menjadi alasan utama mengapa kliennya akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Pihak Ruben menegaskan gugatan hak asuh anak bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba.
Mereka menyebut keputusan membawa perkara ke pengadilan dilakukan setelah berbagai upaya sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat pada Juni 2024.
Dalam akta tersebut, kedua pihak disebut telah mengatur pola pengasuhan bersama (co-parenting), termasuk pembagian waktu pertemuan antara ayah dan anak.
Namun, menurut kubu Ruben, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau S bilang dia peduli anak, sayang anak tetapi tidak melakukan upaya apa pun untuk merealisasikan keinginan Ruben malah hanya terkesan omon-omon maka wajar Ruben mengajukan gugatan itu demi memperjuangkan anak-anaknya dari lingkungan yang menurut Ruben tidak aman," tegas Minola.
Selain persoalan akses bertemu anak, Ruben sebelumnya juga menyoroti dugaan lingkungan pengasuhan yang dinilai kurang mendukung tumbuh kembang anak.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas siaran langsung hingga larut malam.
Klaim tersebut menjadi bagian dari alasan yang nantinya harus dibuktikan dalam persidangan.
Minola juga menilai niat baik untuk berdamai akan lebih bermakna apabila diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar disampaikan kepada publik.
"Jadi sebenarnya enggak perlu bilang saya mau damai, mau co-parenting atau segala macam. Sebenarnya enggak usah hanya retorika karena pernyataan apa pun yang kita sampaikan tetap tidak akan lebih baik dari suatu perbuatan yang nyata."
Ia kemudian memberikan contoh tindakan yang menurutnya dapat menunjukkan itikad baik.
"Kalau misalnya tanpa kata-kata, dia mulai mengatur jadwal untuk memberikan hak Ruben 2-3 hari berkumpul dalam satu minggu bersama anak-anaknya, saya kira itu lebih real dan tulus daripada seribu kata saya ingin berdamai," tandas Minola.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kubu Ruben masih membuka peluang penyelesaian di luar persidangan apabila hak-hak sebagai ayah dapat dipenuhi sesuai kesepakatan.
Respons dari pihak Ruben muncul sehari setelah sidang perdana gugatan hak asuh anak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Sarwendah menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana maupun membangun opini negatif terhadap Ruben.
Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, bahkan menyebut Ruben sebagai sosok ayah yang baik.
"Kami meyakini bahwa RO (Ruben Onsu) adalah orang baik, klien kami Bu Sarwendah juga orang baik. Kami mohon sekali kepada teman-teman, ini kan sudah masuk ke ranah persidangan, kita hormati prosesnya."
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik.
"Mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat, bahwa bisa ada perdamaian. Ranah pengadilan adalah ranah yang paling tepat untuk kita menyampaikan hal yang baik. Semoga ada titik temunya."
Sarwendah sendiri menegaskan bahwa fokus utamanya sejak awal tetap tertuju pada kesejahteraan anak-anak.
"Saya akan berusaha selalu yang terbaik buat anak-anak saya. Karena dari awal saya punya anak, saya sudah bertekad akan selalu menjaga dan menyayangi serta memberikan kebahagiaan ke anak-anak saya," tutur Sarwendah.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan pada prinsipnya wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam tahap ini, hakim mediator akan berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus menunggu putusan akhir pengadilan.
Apabila mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum.
Sebaliknya, jika mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan dokumen, saksi, maupun alat bukti lain.
Melihat pernyataan dari kedua kubu, peluang perdamaian masih terbuka.
Namun, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan pola asuh bersama dan hak pertemuan dengan anak menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan sebelum titik temu benar-benar tercapai.
(tsy)