- Antara
Daftar 8 Orang Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat, Status Perkara Naik ke Penyidikan
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat Lalu menyita perhatian publik. Sebab kabar penangkapannya dilakukan setelah nonton bola Final Piala Dunia 2026.
- lombokbaratkab.go.id
Dalam kasus Bupati Lombok Barat ini, sebanyak 8 orang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan bahwa identitas delapan orang yang diperiksa, semuanya secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7).
Melansir dalam antara, jika ke-8 orang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat Lalu, antara lain:
1. Tersangka Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini,
2. Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman,
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi,
4.Ada tiga orang selaku ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat,
5. Ada dua orang pihak swasta.
Apabila ditotal ada delapan orang yang dibawa ke Jakarta, guna melakukan rangkaian penyelidikan. Sejauh ini, ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat telah disegel KPK.
Selain itu juga, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen dalam OTT tersebut.
Sehubungan dengan ini, status Bupati Lombok Barat sudah menjadi tersangka. Maka kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
- Aldi Herlanda/tvOnenews
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/7).
Lebih lanjut dijelaskan dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Istilah OTT KPK pernah dijelaskan Ketua KPK Alexander Marwata bahwa dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, KPK lebih dulu menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.