news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

SDN Tanah Baru 3 Depok.
Sumber :
  • Kemendikdasmen

Kronologi Polemik Paket Seragam Sekolah Seharga Rp950 Ribu di SDN Tanah Baru 3, Begini Penjelasan Disdik Depok

Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut kronologi polemik SDN Tanah Baru 3 diduga menjual paket seragam sekolah Rp950 ribu berawal dari pertanyaan orang tua siswa.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - SDN Tanah Baru 3 ramai diperbincangkan publik. Perhatian ini tak lepas adanya polemik dugaan praktik bisnis paket seragam sekolah untuk siswa baru kelas I viral di media sosial.

Dugaan komersialisasi seragam sekolah terjadi saat memasuki tahun ajaran baru. Pihak SDN Tanah Baru 3 diduga membentuk biaya paket seragam sekolah disebut mencapai Rp950 ribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tvOnenews.com, harga paket seragam sekolah yang diperoleh setiap siswa mencakup seragam olahraga Rp165.000, seragam muslim Rp190.000, rompi Rp100.000, batik Rp120.000, pramuka lengkap Rp200.000, dan kaos pramuka Rp100.000, dasi Rp15.000, topi Rp30.000, pin merah putih Rp.10.000, atribut lokasi sekolah Rp10.000, dan nama Rp10.000.

Pembelian paket seragam sekolah bahkan melalui sebuah toko rekanan di luar sekolah yang diatur oleh pihak sekolah. Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Zakky Fauzan pun mengungkapkan kronologi polemik ini berawal dari sejumlah orang tua siswa kelas I sempat bertanya terkait seragam sekolah.

"Pengadaan seragam sekolah sebenarnya sepenuhnya dikembalikan kepada orang tua," ujar Zakky, Sabtu (25/7/2026).

Pada prinsipnya, kata Zaky, penyediaan seragam sekolah merupakan kewenangan dari para orang tua siswa. Sementara, pihak sekolah dilarang keras menjual seragam maupun atribut sekolah.

Ia menambahkan, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan membebankan biaya pengadaan seragam seolah menjualnya kepada para peserta didik maupun orang tua murid.

"Di sekolah tidak ada seragam. Sekolah tidak menjual seragam kepada orang tua," tambahnya.

Ketentuan larangan sekolah menjual atribut atau seragam sekolah telah tercantum dalam regulasi penting. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Disdik Kota Depok dengan Nomor 400.3.3.3/4472/P.SD/2026 tentang Himbauan Seragam Sekolah.

Bunyi dalam Surat Edaran Disdik Depok tersebut meliputi bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/peserta didik.

Kemudian, sekolah juga tidak diperbolehkan membentuk aturan kewajiban atau membebani orang tua siswa membeli pakaian seragam baru. Hal ini berlaku baik untuk setiap kenaikan kelas maupun penerimaan murid baru.

Lanjut Zakky, pihak sekolah juga telah memberikan saran kepada orang tua siswa. Para wali murid diarahkan membuat kepanitiaan yangg didasari adanya kesepakatan bersama orang tua siswa di luar tanggung jawab sekolah.

Jika mengacu dari siswa kelas yang lebih atas, beberapa orang tua siswa menyepakati bahwa mereka mengadakan seragam sendiri. Mereka bahkan membentuk mitra dengan toko penyedia seragam.

Pertanyaan dan rasa penasaran datang dari salah satu orang tua siswa baru. Ia merasa keberatan dan mengeluh terhadap nominal Rp950 ribu yang sudah disepakati dari panitia.

Keberatannya diduga terbentur secara ekonomi. Hal ini yang mendorong salah satu wali murid tersebut mengungkapkan aturan ini di media sosial.

"Padahal pada prinsipnya sekolah dilarang membebankan biaya apa pun," lanjut dia.

Disdik Depok pun tidak diam terkait dinamika tersebut. Zakky mengatakan, pihaknya langsung meminta kepada para orang tua siswa dalam kepanitiaan untuk menggelar mediasi.

Permintaan tersebut tak lepas agar panitia orang tua murid memperhatikan atau menyesuaikan masalah patokan harga. Terutama bagi yang sudah menjalin kerja sama dengan toko penyedia seragam, mereka diminta menstandarkan harga seragam sesuai dengan harga pasar.

Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Tanah Baru 3, para orang tua murid, komite, serta korlas. Tujuannya untuk menuntaskan polemik tersebut.

"Intinya sekolah tidak melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan seragam," tegasnya.

Ia mengambil contoh dari seragam umum, seperti Merah Putih hingga Pramuka. Jenis seragam tersebut biasanya dijual bebas di pasaran.

"Sedangkan seragam olahraga, sekolah cukup menunjukkan contoh atau motifnya saja agar sama, tapi mekanisme pembeliannya dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua," tambahnya.

Sementara, Kepala SDN Tanah Baru 3, Endang Wahyudi resmi merilis pernyataan sikapnya pada Jumat, 24 Juli 2026. Melalui surat klarifikasi, pihak sekolah membantah adanya dugaan praktik komersialisasi paket seragam sekolah.

Endang mengatakan, pihak sekolah tidak menyelenggarakan dan mewajibkan maupun jual beli seragam kepada para peserta didik, terutama bagi siswa baru kelas I.

"Terjadi kesalahpahaman antara orang tua peserta didik dengan sekolah sehingga muncul kegaduhan tersebut," kata Endang.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral