- pixabay
Lahiran di Toilet Umum, Mahasiswi Asal Bogor Tega Simpan Jasad Bayi Perempuannya di Ransel Berhari-hari
tvOnenews.com - Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Kota Bogor memasuki babak baru.
Seorang mahasiswi berinisial SSA (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan jasad bayi perempuan di kawasan Ciparigi, Bogor Utara.
Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah warga melaporkan adanya temuan jasad bayi pada Rabu (22/7/2026) malam.
- TikTok @bogorupdatecom
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bogor Kota yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan SSA yang kemudian memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, SSA mengaku mengetahui dirinya hamil pada April 2026. Namun, kehamilan tersebut tidak pernah disampaikan kepada keluarga maupun kepada kekasihnya karena mengaku merasa malu hamil di luar nikah.
Selama masa kehamilan, tidak ada anggota keluarga yang mengetahui kondisi tersebut. Hingga akhirnya pada Minggu (19/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, SSA mulai merasakan kontraksi.
Meski demikian, ia memilih bertahan di rumah hingga keesokan harinya.
Pada Senin (20/7/2026), SSA tetap berangkat seorang diri ke Jakarta menggunakan sepeda motor untuk mengikuti wawancara kerja.
Saat berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kontraksi yang dialaminya semakin kuat. Polisi menyebut SSA kemudian mencari sebuah toilet umum dan melahirkan tanpa bantuan tenaga medis.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri, mengatakan tersangka mengaku melahirkan seorang diri di dalam toilet tersebut.
"Tersangka mencari toilet umum, mengunci pintu, dan melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Yanto Heri, dilansir dari unggahan TikTok @updatebogorcom.
Setelah proses persalinan selesai, SSA mengaku panik dan menduga bayi yang dilahirkannya telah meninggal dunia.
Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel sebelum dibawa kembali ke Bogor menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah pada malam hari, tas berisi jasad bayi itu disimpan di dalam lemari pakaian. Menurut hasil penyelidikan, jasad bayi tersebut berada di rumah selama beberapa hari.
Polisi menyebut SSA sempat berencana menguburkan bayi tersebut pada Rabu sore.
Namun sebelum rencana itu terlaksana, tas tersebut dipindahkan ke rumah pamannya dan diletakkan di atas tumpukan pakaian di dalam sebuah kardus.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah anggota keluarga mencium bau tidak sedap yang berasal dari tas tersebut.
Saat diperiksa, mereka menemukan jasad bayi di dalamnya dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mengamankan SSA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara jenazah bayi dibawa ke rumah sakit di wilayah Ciawi guna dilakukan pemeriksaan forensik.
Hingga kini, kepolisian masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan penyebab pasti kematian bayi berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan medis.
Atas kasus tersebut, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (asl)