- dok.kolase tvOnenews.com/ akun @infoberita
Begini Awal Mula Lurah Syerly di Medan Viral Gegara Ucapannya 'Cie Curhat' Berujung Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com- Tengah viral di media sosial soal Lurah di Medan bernama Syerly. Tayang dalam berbentuk video dengan ucapannya 'Cie Curhat' ditujukan ke masyarakat.
Video viral karena ucapan Lurah Syerly di Medan itu, saat mendampingi, Wali Kota Medan melakukan kunjungan kerja atau inspeksi ke wilayah Jalan Paya Pasir.
- dok.kolase tvOnenews.com/ akun @infoberita
Tidak diduga adanya, seorang warga menyampaikan keluhannya langsung kepada Wali Kota mengenai masalah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang minim, wilayah tersebut.
Wanita itu menjelaskan kalau kondisi di jalan itu gelap, serta maraknya aksi kriminalitas/begal. Warga tersebut juga menjelaskan, ia harus merogoh kocek pribadi untuk memasang empat tiang lampu sendiri.
Dalam video yang tersebut, Lurah Syerly yang berdiri samping Wali Kota melontarkan celetukan bernada menyindir, “Cie curhat dia,” atau “Ciyee curhat dia bah,” sambil tersenyum.
Respons Pemerintah Kota Medan
Buntut ucapannya tersebut, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memeriksa oknum aparatur sipil negara berstatus lurah yang viral di medsos atas dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Sedang dalam pemeriksaan Inspektur. Kita ikuti prosesnya," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, dikutip dari Antara, Kamis (30/7).
Lebih lanjut kata Rico Waas bahwa Pemkot Medan tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya bakal memberi sanksi jika oknum lurah Syerly, terbukti melakukan pelanggaran dari hasil pemeriksaan.
"Dimana kalau ada pelanggaran, kita ikuti proses-proses itu sesuai aturan," kata dia
Selain itu, disampaikan pula oleh Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi untuk oknum lurah tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan," jelas Erfin Fahrurrazi.