news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri dari komedian Sule.
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi

Perjalanan Teddy Pardiyana Sebelum jadi Ahli Waris Harta Lina Jubaedah, Pernah Krisis Ekonomi sampai Makan Pakai Ubi Rebus

Berikut kisah perjalanan Teddy Pardiyana usai mantan istri komedian Sule, almarhumah Lina Jubaedah meninggal dunia dan sebelum resmi sebagai ahli waris sah.
Jumat, 31 Juli 2026 - 13:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali mengguncang publik. Perhatian ini tak lepas bahwa suaminya, Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai salah satu ahli waris sah dari mantan istri komedian Sule itu.

Penetapan Teddy Pardiyana resmi menjadi ahli waris sah harta mendiang Lina Jubaedah berdasarkan dari putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.

Putusan dari PTA Bandung menunjukkan adanya pembatalan keputusan dari Pengadilan Agama (PA) Bandung. Permohonan banding Teddy Pardiyana sebelumnya mendapat penolakan.

Akan tetapi pihak keluarga Sule masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya kasasi. Hal ini menunjukkan perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sule bereaksi atas keputusan tersebut. Ia tidak ambil pusing mengenai perkara ahli waris harta dari mantan istrinya, sedangkan Rizky Febian mencari solusi terbaik terkait permohonan dari Teddy sejak 1 Desember 2025 kini disahkan oleh PTA Bandung.

Kabar ini membuat publik kembali menyoroti kisah perjalanan Teddy setelah ditinggal almarhumah Lina Jubaedah pada Sabtu, 4 Januari 2020. Ia harus mengurus satu anaknya dari mantan istri Sule itu, Delina Bintang Aura Putri.

Di tengah itu, Teddy pernah menyampaikan kondisi hidupnya sangat pilu. Ia dihantam berbagai kesulitan karena tidak hanya menjalani proses hukum dugaan penggelapan aset pada akhir 2022 hingga awal 2023, tetapi juga mengalami keterpurukan dari kondisi ekonominya.

Menurut penuturan kuasa hukumnya saat itu, Wati Trisnawati, Teddy harus menunda agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Penyebabnya tak lepas dari majelis hakim dimutasi ke sebuah perusahaan.

Alih-alih ingin cepat kelar, penundaan agenda persidangan membuat proses hukumnya semakin panjang. Ia mengaku berada di kondisi berat lantaran dirinya terus dilaporkan oleh pihak yang ingin membuatnya mendekam di penjara.

"Secara manusiawinya itu adalah ibaratnya ibunya sudah meninggal dan saya dikasih amanat buat membesarkan si dede Bintang. Eh tahunya saya malah dilaporkan buat ibaratnya mau dipenjarakan," kata Teddy dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, proses hukum yang cukup panjang membuat dirinya kepusingan karena situasi saat itu tengah dilanda pandemi COVID-19. Hal ini tentu sangat berdampak pada kondisi ekonomi untuk kebutuhan sehari-harinya dan juga Bintang.

"Kalau itu iya benar karena memang kemarin pandemi juga kan, semua kena pastinya mau Big Bos, mau siapa juga ngerasain hampir dua tahun sama lockdown itu," terangnya.

Teddy Pardiyana Tinggal di Gubuk hingga Makan Ubi Rebus

Teddy Pardiyana
Sumber :
  • YouTube/insertlive

Kondisi krisis ini tetap harus dijalani olehnya. Teddy sendiri yang tengah berurusan dengan hukum diwajibkan untuk membuat sejumlah laporan setidaknya seminggu kepada pihak kepolisian.

Ia menambahkan, dirinya juga sulit pergi bekerja yang sebelumnya pekerjaannya berada di luar negeri, yakni Inggris dan Jepang. Karena kondisi pandemi, pihak Imigrasi menahan paspor miliknya.

Teddy mau tak mau menerima tawaran sebuah pekerjaan. Lokasinya berada di tempat sederhana namun tidak jauh dari kediamannya sehingga mudah menjaga anaknya.

Di momen inilah, Teddy menyewa sebuah gubuk yang bahannya terbuat dari bambu. Hal itu berlangsung selama dirinya dihantam kondisi krisis ekonomi.

"Saya tinggal di gubuk karena memang sebelumnya juga sewa yang menjadi aset. Kita enggak tinggal di aset yang almarhumah dan malah kita milih sama Dede Bintang itu tinggal di gubuk," jelasnya.

Selain itu, kondisi tubuh Teddy juga mengalami perubahan drastis. Ia terlihat sangat kurus hingga berat badannya menurun sampai 20 kg.

Ia yang sejak ditinggal oleh Lina Jubaedah tidak sekadar sebagai ayah, tetapi juga berperan untuk menjadi ibu dari buah hatinya.

Kondisi sederhana inilah membuat dirinya kerap memakan ubi rebus. Ia juga tidak mengelak terkait pemberitaan tersebut dengan alasan mendorong tubuhnya kembali sehat.

"Aku makan ubi-ubian karena memang si dedek itu senangnya makanan yang ibaratnya kampung lah, ibaratnya lebih healthy, lebih higienis juga," ucapnya.

Di balik itu, ia bersyukur karena mempunyai banyak rekan yang memperhatikan kondisinya. Ia berhasil melewati masa sulit karena kebutuhannya kerap dibantu oleh mereka.

"Walaupun ibaratnya dari pengobatan, itu banyak seikhlasnya. Ada support moral sama materinya aja sudah membantu saya banget," terangnya.

Tidak hanya krisis ekonomi, Teddy juga pernah menjadi tersangka pada 2022. Ia pun pernah merasakan jeruji besi penjara sebelum bebas bersyarat pada Mei 2024.

Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris Harta Lina Jubaedah

Seusai setahun bebas, Teddy mengajukan pendaftaran permohonan penetapan ahli waris harta Lina Jubaedah ke PA Bandung pada awal Desember 2025. Ia mengajukan tujuh nama ahli waris sah, mulai dari dirinya, ibu almarhumah, Bintang, dan empat anak Lina dari pernikahan bersama Sule.

Pada awal 2026, PA Bandung justru menolak permohonan penetapan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy. Penolakan tingkat pertama terjadi setelah melalui proses persidangan yang sekiranya membutuhkan selama 128 hari.

Pada Mei 2026, Teddy tidak menyerah dengan putusan tingkat pertama. Ia mengajukan banding ke PTA Bandung melalui kuasa hukumnya.

Melalui putusan e-court tertanggal 22 Juli 2026, PTA Bandung resmi menganulir putusan PA Bandung. Hal ini menunjukkan Teddy Pardiyana dan anaknya resmi ditetapkan sebagai ahli waris sah.

Hakim mengambil keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga fakta hasil persidangan.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
05:14
09:09
02:51
04:26
01:13

Viral