news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo.
Sumber :
  • Instagram @bigmoskyy

Heboh Bigmo Ajak Anak-anak Promosikan Vape, Ternyata BNN Sudah Melarang Penggunaannya

Live Bigmo yang dikecam karena melibatkan anak-anak dalam mempromosikan Vape atau rokok elektrik.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Youtuber Bigmo tengah menjadi sorotan publik, terutama oleh warganet di media sosial. Sebab, ia melakukan live dengan melibatkan anak di bawah umur.

Live Bigmo yang dikecam tersebut, karena melibatkan anak-anak dalam mempromosikan Vape atau rokok elektrik. Hal ini langsung viral dimedsos, dan menyita perhatian banyak pihak.

Ilustrasi Vape
Sumber :
  • ANTARA

Buntut dari video live-nya tersebut, Bigmo dikatakan akan segera dipanggil oleh Kepolisian untuk diperiksa.

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi.

Laporan ini diajukan oleh tim advokat setelah video siaran langsung (live streaming) Bigmo yang mengajak anak-anak mempromosikan produk liquid vape viral di media sosial.

YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo
Sumber :
  • Instagram @bigmoskyy

BNN Larang Penggunaan Vape

Sehubungan dengan kasus kontroversi Bigmo ini, mengingatkan pada pesan BNN, dalam keterangannya beberapa waktu mengatakan kalau Vape atau rokok elektrik sudah direkomendasikan ke DPR untuk dilarang penggunaan ataupun jual-beli. Hal ini terkait adanya, bahan berbahaya di dalam Vape.

Menurut Kepala BNN, Komjen. Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto kalau Vape yang umum digunakan ini, sebaiknya tidak diperjual-belikan. Pasalnya bahan berbahayanya sudah masuk dalam jenis narkotika.

"pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI yang disampaikan pada rapat dengar pendapat bersama komisi 3 dpr ri. Terkait dengan hal tersebut, BNN juga melakukan menyelenggarakan forum grup diskusi dan juga nasional tata kelola dan pengaturan vape dengan mengundang berbagai stake holder terkait," ucap Kepala BNN RI, dikutip dari Instagram infobnn_ri, Rabu (5/8).

"ini kemudian ditindalanjuti oleh Kemenkes yang telah merespons dan mengeluarkan peraturan kemenkes nomor 15 tahun 2025," sambungnya.

Kemudian langkah BNN ini, disampaikan Suyudi telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak terkait telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Pasalnya dalam Vape berdasarkan temuan BNN, terdapat bahan etomidate. Zat yang berbahaya karena sudah masuk kategori narkotika.

"Zat itu yang memasukkan zat etomidate ke dalam narkotika golongan dua, jadi etomidate ini (bahaya)," pesan Kepala BNN RI itu.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:37
03:35
00:40
04:40
05:29
01:46

Viral