- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben
5 Fakta Mediasi Kedua Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Ditunda hingga 13 Agustus 2026
tvOnenews.com - Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah mediasi kedua terkait hak asuh anak resmi ditunda. Penundaan tersebut terjadi karena hakim mediator berhalangan hadir, sementara kedua pihak tetap memenuhi panggilan pengadilan.
Sidang mediasi kedua perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, agenda tersebut batal terlaksana setelah hakim mediator yang ditunjuk tidak dapat hadir.
Meski proses mediasi ditunda, Ruben Onsu dan Sarwendah tetap menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran keduanya menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak.
Berikut lima fakta penting mengenai mediasi kedua hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah yang perlu diketahui.
1. Mediasi Kedua Resmi Ditunda
Sidang mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 resmi ditunda. Penyebabnya adalah hakim mediator berhalangan hadir sehingga proses mediasi tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah tiba di pengadilan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Hari ini jadwalnya mediasi, ya. Tetapi setelah kami sampai, kami mendapat informasi dari tim kami ternyata mediatornya berhalangan," ujar Chris Sam Siwu dalam tayangan Intens Investigasi, Kamis (6/8/2026).
2. Ruben Onsu dan Sarwendah Tetap Hadir
Walaupun mediasi batal digelar, kedua belah pihak tetap memenuhi panggilan pengadilan. Sarwendah tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.43 WIB, sedangkan Ruben Onsu datang sekitar pukul 10.20 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Kehadiran keduanya dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk menjalani proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mediasi Dijadwalkan Ulang pada 13 Agustus 2026
Akibat penundaan tersebut, pengadilan menetapkan jadwal baru. Mediasi kedua terkait hak asuh anak akan kembali dilaksanakan pada 13 Agustus 2026.
Chris Sam Siwu mengatakan proses mediasi masih berada dalam batas waktu yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
"Kami hormati, kami paham kesibukan mediator ini karena memang beliau sebagai hakim juga. Tetapi memang Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada 30 hari prosedur mediasi di pengadilan. Jadi mungkin masih ada sekitar dua minggu lagi," lanjut Chris Sam Siwu.