- Threads/lenggeleongwasadeko
Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara
Lebih lanjut, mereka meminta agar pihak berwajib segera memburu para pelaku, dalam hal ini pengunggah video serta orang-orang yang ada di momen tersebut.
Burung Hantu Dilindungi Undang-undang
- Threads/lenggeleongwasadeko
Burung hantu merupakan salah satu jenis satwa langka yang keberadaannya sudah jarang ditemukan di Indonesia. Maka dari itu, statusnya dilindungi.
Di Indonesia, status perlindungan burung hantu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106 Tahun 2018.
Dari sekitar 57 jenis burung hantu yang ada, terdapat 16 jenis yang statusnya dilindungi oleh undang-undang karena populasinya yang langka atau terancam di alam.
Oleh karena itu tindakan melukai, membunuh, memperjualbelikan, atau memelihara jenis burung hantu yang dilindungi merupakan tindak pidana dengan sanksi hukum.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait proses hukum terhadap para pelaku pembakaran burung hantu secara hidup-hidup.