news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi.
Sumber :
  • Instagram @rakaraki_jatim

Kena Sanksi Beruntun, Begini Nasib Tio Ferdian Rahmana usai Terseret Dugaan Skandal Minta Pacar Aborsi

Begini nasib Tio Ferdian Rahmana yang tengah menjadi sorotan usai terseret dugaan kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi ke Singapura terhadap kekasihnya.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:49 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Nama Tio Ferdian Rahmana (TFR) tengah menjadi perhatian publik setelah terseret dugaan kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi terhadap perempuan yang disebut sebagai kekasihnya.

Polemik tersebut viral di media sosial dan kemudian berujung pada sejumlah sanksi terhadap Tio.

Sebelumnya, beredar unggahan yang memuat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Tio dan seorang perempuan.

Viral Kronologi Lengkap Kasus Tio Diduga Suruh Pacar Aborsi
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ thread @selinaby

Dalam percakapan tersebut, muncul pembahasan mengenai kehamilan hingga dugaan rencana untuk melakukan aborsi.

Kabar yang beredar menyebut perempuan tersebut mengaku sedang mengandung sekitar 12 minggu. Ia juga menuding Tio memintanya mengakhiri kehamilan, bahkan disebut sempat membicarakan pilihan untuk melakukan aborsi di Singapura.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan klaim yang beredar di media sosial dan perlu dibedakan dari fakta yang telah diputuskan melalui proses resmi.

Di tengah polemik tersebut, status Tio sebagai anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya kini resmi berakhir.

Fakta di Balik Sosok Runner Up Raka Raki Jatim 2026, Tio Ferdian Rahmana, yang Diduga Suruh Pacar Aborsi
Sumber :
  • thread @selinaby - Instagram @rakaraki_jatim

Ia diberhentikan secara tidak hormat setelah Dewan Kehormatan organisasi menyatakan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Nomor 716/10/A/VIII/2026 tentang Pemberhentian Keanggotaan Tio Ferdian Rahmana.

Surat itu ditetapkan pada 11 Agustus 2026 oleh Ketua Umum Paguyuban Cak dan Ning Surabaya serta diketahui oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Gelar Wakil I Raka Jawa Timur 2026 turut dicabut

Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi
Sumber :
  • Instagram @rakaraki_jatim

Sanksi terhadap Tio tidak berhenti di tingkat organisasi. Statusnya sebagai Wakil I atau Runner Up Raka Jawa Timur 2026 juga resmi dicabut.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim serta Disbudporapar Kota Surabaya melakukan pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Tio.

Dari hasil pembahasan tersebut, status Tio sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026 dinyatakan tidak lagi berlaku. Dengan pencabutan itu, seluruh hak dan kewajibannya sebagai salah satu pemenang ajang tersebut turut berakhir.

Keputusan pencabutan status tersebut dituangkan dalam surat Disbudpar Jawa Timur tertanggal 11 Agustus 2026 dengan nomor 500.13.4.1.

Tio juga diwajibkan mengembalikan seluruh atribut Raka Raki Jawa Timur 2026 yang sebelumnya diterimanya.

Karier Tio di ajang duta wisata ikut terdampak

Sebelum kontroversi mencuat, Tio dikenal sebagai alumni Cak Surabaya 2023. Ia kemudian kembali meraih prestasi dengan menjadi Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

Namanya sempat dikenal melalui aktivitas di bidang duta wisata dan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Tio juga diketahui bekerja sebagai tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Kini, berbagai status tersebut telah berakhir setelah keputusan resmi dari organisasi dan pihak penyelenggara ajang Raka Raki Jawa Timur.

Sanksi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang tengah menyeret nama Tio.

Sementara itu, dugaan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang menjadi awal mencuatnya kontroversi tetap perlu dilihat berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti yang sah dari pihak berwenang. (asl)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
25:05
12:52
01:22
01:12
01:46

Viral