news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami di Langkat.
Sumber :
  • TikTok @leofernando00

Viral! Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami di Langkat, Datang Bersama Polisi dan Kuasa Hukum

Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami di Langkat hingga berujung laporan polisi. Simak kronologi kedatangan istri sah bersama kuasa hukum.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:40 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Istri Sah berinisial J menjadi sorotan setelah mendatangi pesta pernikahan suaminya, LI, di Langkat, Sumatera Utara. Momen Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami tersebut terjadi saat resepsi digelar pada 11 Agustus 2026 dan J datang bersama kuasa hukum serta pihak kepolisian.

Kedatangan Istri Sah itu terjadi setelah LI disebut menikah lagi dengan perempuan berinisial AN tanpa persetujuan J. Resepsi pernikahan tersebut digelar di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan momen kedatangan J kemudian viral di media sosial.

Video Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami tersebut dibagikan oleh akun Instagram @leofernando00 milik Leo Fernando Zai, S.H., yang diketahui merupakan kuasa hukum J. Dalam keterangannya, ia menyebut kedatangan tersebut sebagai aksi melabrak suami bersama perempuan lain pada hari pernikahannya.

Dalam video berdurasi sekitar empat menit itu, terlihat J datang ke lokasi resepsi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Situasi di lokasi sempat memanas karena terjadi adu mulut antara pihak J dengan keluarga pria yang menggelar pesta pernikahan tersebut.

Kuasa hukum J juga terlihat menyampaikan pandangannya mengenai posisi kliennya sebagai perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri sah. Ia mengajak pihak yang berada di lokasi untuk membayangkan bagaimana perasaan seorang perempuan apabila mengetahui suaminya menikah lagi.

“Jadi begini lah, ibu-ibu, ya. Orang ibu-ibu di sini adalah seorang wanita. Saya juga lahir dari rahim seorang perempuan, saya lahir dari situ. Saya tidak pernah lahir dari batang pisang,” ujar kuasa hukum J dalam video tersebut.

Ia kemudian menjelaskan bahwa perempuan yang datang ke pesta merupakan kakaknya sekaligus klien yang disebut masih berstatus sebagai istri sah dari pria yang sedang melangsungkan resepsi.

“Ini adalah kakak saya yang statusnya ini masih sebagai istri sah daripada si yang menikah. Gimana kalau hati kalian seperti itu?” tutur sang kuasa hukum.

Di tengah kejadian tersebut, terlihat seorang perempuan meminta aksi pelabrakan dihentikan. Situasi di lokasi pun menjadi perhatian karena sejumlah orang tampak berada di sekitar J dan pihak keluarga mempelai.

Dalam keterangan video yang dibagikan kuasa hukum, disebutkan bahwa J masih memiliki buku nikah dan belum ada putusan dari pengadilan agama terkait pernikahan tersebut. Keterangan itu juga menyinggung persoalan nafkah yang disebut tidak diberikan kepada J.

“ Istri sah melabrak suami sah yang menikah dengan PELAKOR. Belum ada putusan pengadilan agama, sudah main nikah saja. Buku nikah ada, istri tidak dibiayai,” demikian keterangan dalam video tersebut.

Sebelumnya, LI disebut telah melangsungkan akad nikah dengan AN pada 2 Mei 2026 di Medan Marelan. Pernikahan tersebut disebut dilakukan tanpa persetujuan dari J yang merupakan istri sebelumnya.

Beberapa bulan kemudian, LI menggelar resepsi pernikahan di wilayah Desa Kepala Sungai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada 11 Agustus 2026. J kemudian mendatangi lokasi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian hingga terjadi keributan yang menarik perhatian publik.

Kuasa hukum J juga menyoroti respons keluarga kedua mempelai dalam video tersebut. Ia menyebut pihak keluarga dianggap merasa tidak bersalah dan justru menempatkan diri sebagai korban dalam persoalan yang terjadi.

“Lucunya, ibu-ibu atau kerabat dari kedua mempelai merasa pelakor dan suami klien kami tidak bersalah (playing victim). Kawin halangan tentunya keluarga kedua mempelai tidak senang karena istri sah dan keluarga datang ke pesta suami yang menikah dengan perempuan lain (pelakor). Kedua keluarga MALU,” lanjut keterangan yang ditulis kuasa hukum.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. J disebut telah membuat laporan resmi terhadap LI ke Polres Langkat setelah mendatangi pesta pernikahan tersebut. Laporan itu menjadi langkah hukum J atas dugaan suaminya menikah lagi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara lebih lanjut duduk perkara pernikahan LI dengan AN serta status J sebagai istri sebelumnya.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum J menegaskan bahwa persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Ia juga menyampaikan pesan singkat mengenai konsekuensi dari proses hukum yang sedang ditempuh.

“Hukum itu kejam, tapi itulah hukum,” tutup keterangan kuasa hukum.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral