news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Artis Revaldo Empat Kali Tersandung Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Jejak Pemasok  .
Sumber :
  • Antara

Artis Revaldo Empat Kali Tersandung Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Jejak Pemasok  

Revaldo Fifaldi kembali tersandung kasus narkoba. Polisi memeriksa kondisi kesehatannya, memburu pemasok, dan menunggu hasil asesmen rehabilitasi.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:43 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Nama Revaldo Fifaldi kembali menjadi sorotan setelah artis tersebut kembali tersandung perkara narkoba. Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kini menangani kasus tersebut, sementara Revaldo menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya setelah diamankan.

Pada Rabu (26/8/2026), Revaldo dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat. Meski secara umum terlihat dalam kondisi sehat, polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi kemungkinan efek zat narkotika yang dikonsumsi.

Kasus ini juga memasuki tahap pengembangan. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga memasok narkoba kepada Revaldo. 

Penyidik kini bergerak untuk menemukan dan menangkap pemasok tersebut, sehingga perkara tidak berhenti pada pengguna atau pemilik barang.

Diperiksa Kesehatan Sebelum Proses Hukum Dilanjutkan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan meski kondisi Revaldo secara umum terlihat baik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka sebelum polisi mengambil langkah hukum berikutnya.

"Kalau secara umum yang bersangkutan memang dalam keadaan sehat, tetapi kita masih mengantisipasi efek dari yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan Revaldo dalam kondisi sehat, polisi akan melanjutkan proses hukum, termasuk langkah penahanan.

"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Nasriadi.

Polisi menegaskan proses perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Sementara mengenai kemungkinan rehabilitasi, keputusan belum ditentukan karena masih menunggu hasil asesmen dari tim terkait.

"Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," kata Nasriadi.

Polisi Kantongi Identitas Pemasok

Selain memproses Revaldo, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga mengembangkan kasus dengan memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika.

Nasriadi mengatakan polisi telah mengetahui identitas orang yang diduga menjual atau memasok narkoba tersebut.

"Saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke saudara R. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian, penangkapan," katanya.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut narkoba tersebut dipesan melalui telepon. Transaksi kemudian dilakukan melalui transfer rekening.

"Dibelilah setengah gram (sabu) dengan harga Rp650 ribu dan itu ditransfer ke rekening si pelaku (penyuplai) ini," jelas Nasriadi.

Penangkapan Revaldo bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8). Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Revaldo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba, di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, korek, pipet, bong, serta obat yang disebut mengandung alprazolam.

Setelah diamankan, Revaldo kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis, Riwayat Kasus Kembali Disorot

Dalam perkara terbaru ini, polisi menyebut Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Nasriadi menyebut pasal yang dikenakan antara lain Pasal 609 KUHP, ketentuan terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika, serta Pasal 127 UU Narkotik dan ketentuan mengenai obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.

Namun, penerapan pasal secara final tetap bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada riwayat perkara narkoba yang pernah menjerat Revaldo. Ia sebelumnya ditangkap pada 2006 terkait kepemilikan sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara.

Pada 2010, ia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait kepemilikan 62 gram sabu. Kasus serupa kembali terjadi pada 2023 ketika Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya.

Kini, untuk keempat kalinya, proses hukum kembali harus dijalani. Polisi tidak hanya mendalami peran Revaldo, tetapi juga berupaya mengungkap rantai pemasok narkoba yang diduga berada di balik transaksi tersebut.

Untuk aspek rehabilitasi, keputusan masih menunggu hasil asesmen. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen, serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral