news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • YouTube Deddy Corbuzier

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu menjadi perhatian publik di media sosial (Medsos). Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi.

Pihak kepolisian mengumumkan Ruben Onsu sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi itu sekitar Rabu (19/8) lalu. 

Dalam keterangannya Polisi, menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, korban telah membuat laporan pada Agustus 2025 lalu. Lalu dikembangkan dan didalami hingga berujung pada penetapan tersangka. 

Ruben sebagai pihak terlapor, disebutkan punya usaha yang ditawarkan berkaitan dengan jual beli produk. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut dengan Ruben.

Lalu dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan dana sebagai modal dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Diketahui, pihak pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM dalam keterangan kepolisian. Saat laporan tersebut dibuat, Ruben masih berstatus sebagai terlapor.

Lantas Mengapa Ruben Onsu Belum Ditahan?

Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu
Sumber :
  • Istimewa

Sehubungan dengan pertanyaan itu, Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dana investasi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dijelaskan oleh Kepolisian, pihak Ruben masih harus diperiksa lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah tersangka terjadwal hari ini (28/8) dipanggil dahulu.

"Kalau di panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat tanggal 28 Agustus,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.

Maka dengan itu, pihak yang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan karena, proses hukum melihat dari syarat penahanan Pasal 100 ayat 5 UU 20 Tahun 2025. 

Bersangkutan tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turt tanpa alasan yang sah, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan. 

Atau juga tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan ulang tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa, dan atau tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral