- tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya
Begini Sikap Ruben Onsu usai Ditetapkan Tersangka, Hari Ini Dijadwalkan Pemeriksaan
Jakarta, tvonenews.com- Artis Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi. Kabar ini pun menuai perhatian publik di media sosial.
Kabarnya, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/8) kemarin. Ini pun diakunya sebagai info yang mengejutkan dirinya.
- dok.kolase tvOnenews.com/ Instagram @ruben_onsu
Dalam akun media sosialnya, Instagram ayah angkat Betrand Peto itu menjelaskan, seperti apa sikapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Ruben alias RSO akan mengambil langkah berkomunikasi baik dengan pihak terkait. Sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara baik-baik tanpa melalui jalur huku.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," ucap Ruben dalam instagramnya @ruben_onsu, Jumat (28/8).
"Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada," sambungnya. Ruben Onsu
Diketahui kalau kasus ini mencuat, berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Lalu, Polisi menyampaikan, segera menjadwalkan pihak terlapor RO atau Ruben Onsu untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi. Uang investasi mencapai Rp3 miliar yang dilaporkan.
Dalam kasus penipuan investasi itu, mantan suami Sarwendah itu, terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, dalam antara.
Kabarnya, pihak Ruben masih harus diperiksa lebih lanjut. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah tersangka terjadwal hari ini (28/8) dipanggil dahulu.
"Kalau di panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat tanggal 28 Agustus,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Pada beberapa waktu lalu juga, Ruben telah mengumumkan, ia sudah memutuskan pakai pengacara dalam menghadapi kasusnya. Jhon LBF membagikan foto Ruben Onsu bersama advokat Machi Achmad.
Dalam akun medsos pengacaranya juga disampaikan, Jhon LBF menyebut Ruben telah memberikan kepercayaan kepada JHONLBF Law Firm untuk menangani perkara yang saat ini masih berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.(klw)