- Tangkapan layar instagram
Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku
tvOnenews.com – Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia.
Biksu berusia 66 tahun tersebut ditangkap kepolisian Thailand atas dugaan penggelapan dana kuil mencapai 100 juta baht (Rp47 miliar) serta terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di atas meja makan.
Peristiwa itu kemudian memantik pertanyaan masyarakat awam: apa saja batasan dan larangan mutlak bagi seseorang yang memilih jalan hidup monastik?
- Istimewa
Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Sriwijaya Edi Ramawijaya Putra menjelaskan bahwa jalan kebhikkuan (monastik) memiliki koridor hukum internal yang sangat kontras dengan kehidupan masyarakat umum (Grhavassa).
"Kebhikkuan atau jalan monastik ini adalah pilihan untuk berlatih dalam hidup pertapaan, kesederhanaan, dan kewaspadaan terhadap diri (mindfulness)," ungkap Edi saat diwawancarai tvOnenews.com, Sabtu (12/9/2026).
Menerapkan 227 Butir Patimokkha
Edi menerangkan bahwa dalam tradisi Theravada Buddhism, terdapat 227 butir Patimokkha—yaitu daftar larangan dan aturan regulasi monastik yang wajib ditaati oleh seorang Bhikku secara konsisten.
Aturan ketat tersebut membedakan pola hidup biksu dengan umat awam yang berkeluarga:
1. Tidak Menikah dan Selibat: Biksu tidak diperbolehkan membangun rumah tangga maupun menjalin hubungan asmara.
2. Tidak Bekerja Menghimpun Harta: Seorang Bhikku melatih diri untuk tidak mengejar kepemilikan materi demi kepentingan pribadi.
3. Menjaga Perilaku Diri (Vinaya): Setiap tindakan dilatih dengan tingkat kewaspadaan tinggi agar tidak menyimpang dari ajaran tatanan spiritual.
- Kolase tvOnenews.com/ X @ThaiEnquirer
Pelanggaran Berat: Seksual dan Mengambil Hak Orang Lain
Dalam aturan kebhikkuan (Vinaya), pelanggaran terbagi dalam beberapa tingkatan. Jenis pelanggaran paling fatal dikenal sebagai pelanggaran berat (Parajika).
- Pelanggaran Seksual (Sexual Misconduct): Melakukan hubungan seksual atau pelanggaran kesusilaan merupakan bentuk penyimpangan tertinggi yang merusak esensi tatanan monastik.
- Mengambil Barang Tanpa Izin (Adinnadana): Menguasai, menggelapkan, atau mengambil uang/barang yang tidak diberikan secara sah—termasuk dana kuil—merupakan pelanggaran fatal. Aturan larangan ini bahkan juga berlaku sebagai fondasi lima sila (Pancasila) bagi umat awam.