- Instagram @aisar_khaledd
Kasus Dugaan TPPU Mencuat, Aisar Khaled Sebut Banyak Orang Ingin Melihatnya Jatuh
tvOnenews.com - Aisar Khaled kembali menjadi sorotan setelah membagikan curhatan terbaru melalui Instagram pada 15 September 2026. Influencer asal Malaysia tersebut menyinggung perjuangannya selama berada di Indonesia serta orang-orang yang disebut ingin melihat dirinya jatuh.
Dalam unggahannya, Aisar Khaled mengawali tulisan dengan menceritakan perjalanan dirinya sebagai anak rantau dari Malaysia ke Indonesia.
“Perjalanan seorang anak rantau dari Malaysia ke Indonesia,” tulis Aisar Khaled.
Ia kemudian berbicara mengenai orang-orang yang menurutnya menunggu dirinya berada dalam kondisi lemah dan gagal.
“Banyak orang ingin melihat aku jatuh. Mereka menunggu saat aku lemah, berharap aku gagal, bahkan mungkin merasa bahagia ketika melihat aku terluka. Ada yang datang membawa senyum, tetapi di belakangku mereka menjatuhkan,” curhatnya.
Aisar juga menyinggung orang yang menurutnya berpura-pura menjadi teman, tetapi justru menginginkan dirinya mengalami kehancuran.
“Ada yang mengaku teman, tetapi diam-diam menjadi orang yang paling ingin melihatku hancur. Aku tahu, tidak semua orang menyukaiku, dan aku juga tidak bisa memaksa semua orang untuk memahami perjuanganku,” tulisnya.
Meski begitu, Aisar mengatakan dirinya tidak menganggap luka sebagai tanda kekalahan. Ia menegaskan akan berusaha bangkit ketika menghadapi masa sulit.
“Terluka bukan berarti kalah. Aku mungkin bisa dipatahkan, tetapi aku akan selalu mencari cara untuk bangkit kembali. Ketika suatu hari aku berhasil berdiri lebih kuat dari sebelumnya, aku tidak akan sibuk membalas siapa pun,” lanjutnya.
Aisar kemudian menyampaikan pesan bahwa dirinya tidak ingin menyerah meski ada orang yang berharap melihatnya jatuh.
“Kalian boleh berharap aku jatuh, tetapi jangan pernah berharap aku menyerah. Ribuan orang membenciku, tetapi aku percaya jutaan manusia di Indonesia senang dengan kehadiran diriku,” tegasnya.
Di bagian akhir unggahannya, Aisar kembali menyebut dirinya sebagai seorang anak dari Malaysia yang ingin berbagi kebahagiaan selama berada di Indonesia.
“Aku cuma seorang anak dari negara Malaysia ingin berkongsi kebahagiaan di Indonesia. Bismillah, aku kuat,” tutupnya.
Kasus Dugaan TPPU Aisar Khaled
Sebelumnya, Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi asal Indonesia pada Senin, 14 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, perbuatan curang, penggelapan investasi, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pihak pelapor menyebut terdapat persoalan dalam perjanjian investasi yang sebelumnya dibuat dengan Aisar. Nilai sisa kewajiban atau kerugian yang dipermasalahkan disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh perusahaan agensi melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto. Pihak kuasa hukum menyebut langkah pelaporan ditempuh setelah upaya komunikasi dan somasi tidak mendapatkan tanggapan.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Aisar Khaled dan sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Keduanya disebut telah menandatangani perjanjian investasi pada Februari 2026.
Dalam perjanjian tersebut, Aisar disebut memiliki kewajiban untuk melakukan sejumlah pekerjaan, termasuk kegiatan live melalui acara atau menghadiri event sebagai bagian dari kerja sama.
Seiring berjalannya waktu, pihak agensi menyebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar. Pihak pelapor kemudian berupaya menghubungi Aisar untuk membahas persoalan tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, menurut keterangan mereka, somasi tersebut tidak mendapat jawaban maupun kejelasan mengenai keberadaan Aisar.
Karena upaya komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil, pihak agensi akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan oleh pihak pelapor.
Adapun laporan tersebut masih merupakan dugaan dan proses hukum masih berjalan. Aisar Khaled belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
(anf)