news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Wanita Ditendang hingga Tersungkur di Mal, Pelaku Ganggu Orang Makan Aja, Minta Maaf!.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Viral Wanita Ditendang hingga Tersungkur di Mal, Pelaku: Ganggu Orang Makan Aja, Minta Maaf!

Video wanita ditendang pria saat mengantre makanan di Mal Senayan City viral. Polisi cek CCTV dan TKP, sementara korban disebut masih trauma. Simak hukum
Kamis, 17 September 2026 - 17:23 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sebuah video CCTV memperlihatkan seorang wanita tiba-tiba ditendang dari belakang saat sedang mengantre makanan di sebuah pusat perbelanjaan. 

Rekaman singkat tersebut kemudian menyebar di media sosial, viral, dan memicu perhatian publik karena aksi kekerasan itu terjadi di tengah keramaian.

Dalam video yang beredar, wanita berbaju putih terlihat sedang berdiri di antrean sebuah gerai makanan. Di belakangnya, seorang pria berbaju hitam tampak duduk sambil menyantap makanan.

Beberapa saat kemudian, pria tersebut tiba-tiba mengarahkan kakinya ke arah belakang tubuh wanita hingga korban terjatuh dan terpental.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9/2026) sore. 

Polisi kini telah mengetahui video tersebut dan melakukan langkah awal dengan mendatangi lokasi serta mengecek rekaman CCTV. Korban sendiri disebut belum membuat laporan karena masih mengalami syok atau trauma.

Wanita Sedang Antre, Tiba-tiba Ditendang dari Belakang

Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan situasi di area gerai makanan. Korban yang mengenakan pakaian putih tampak berdiri mengikuti antrean, sedangkan pria berbaju hitam berada tepat di belakangnya dalam posisi duduk sambil makan.

Situasi kemudian berubah ketika pria tersebut tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh korban. Wanita itu langsung kehilangan keseimbangan hingga tersungkur dan terpental ke arah orang lain yang berada di depannya.

Setelah kejadian tersebut, pria itu terlihat berteriak ke arah korban. Namun, isi perkataan dalam rekaman CCTV tidak terdengar secara jelas. Korban kemudian berdiri dan meninggalkan lokasi.

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Polisi menyebut lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang dan telah mengambil sejumlah langkah awal untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya telah memantau kejadian tersebut.

“Ya, dari kami sudah monitor kejadian tersebut dan sudah melakukan upaya,” kata Dhimas.

Polisi Cek TKP dan CCTV, Korban Masih Trauma

Setelah mengetahui video tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Rekaman CCTV juga diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Tindakan yang dilakukan melakukan pengecekan TKP, cek CCTV,” ujar Dhimas.

Selain memeriksa lokasi dan rekaman kamera pengawas, polisi juga telah menghubungi teman korban untuk memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut. Polisi turut mengimbau agar korban membuat laporan sehingga perkara dapat diproses lebih lanjut.

Namun, sampai Kamis (17/9/2026), laporan polisi belum dibuat. Dhimas mengatakan kondisi korban yang masih mengalami syok dan trauma menjadi salah satu alasan laporan belum disampaikan.

“Korban belum bisa membuat laporan polisi karena masih syok atau trauma,” pungkas Dhimas.

Polisi saat ini masih mengumpulkan informasi dan bukti awal. Karena proses tersebut berjalan, motif maupun rangkaian kejadian secara lengkap belum dapat dipastikan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan?

Dari sisi hukum, tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang dapat masuk dalam ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. 

Peristiwa yang terjadi pada September 2026 juga sudah berada dalam periode berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Viral Wanita Ditendang hingga Tersungkur di Mal, Pelaku Ganggu Orang Makan Aja, Minta Maaf!
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Untuk dugaan penganiayaan, ketentuan yang relevan berada dalam Buku Kedua KUHP Nasional. Pasal yang dapat dikenakan nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan polisi, termasuk bagaimana tindakan dilakukan dan apakah korban mengalami luka atau dampak kesehatan tertentu.

Karena itu, rekaman CCTV menjadi penting untuk membantu penyidik melihat urutan kejadian secara lebih utuh. Keterangan korban, saksi, rekaman kamera pengawas, serta bukti medis apabila terdapat cedera dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dalam kasus ini, polisi belum menyampaikan bahwa pria dalam rekaman telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan pelaku juga perlu dibedakan dari status hukum seseorang selama proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV tersebar luas. Polisi masih melakukan pengecekan lokasi dan bukti rekaman, sementara korban disebut masih mengalami trauma.

Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta laporan resmi korban. Jika unsur tindak pidana ditemukan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan KUHP Nasional yang berlaku. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral