- Kolase Instagram/@hotmanparisofficial/@sarwendah29
Soal Sarwendah Ngadu ke Komnas Anak, Hotman Paris Sebut Tidak Bisa Dieksekusi: Hanya Bisa Menyarankan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti langkah yang diambil oleh Sarwendah. Ia mengetahui mantan istri Ruben Onsu membuat pengaduan ke Komnas Perlindungan Anak di tengah keputusan konflik yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hotman Paris berpendapat keputusan Sarwendah tidak tepat. Mantan personel Cherrybelle itu juga masih mempunyai proses perkara di PN Jakarta Selatan maupun lembaga lainnya.
"Kalau persidangan masih berjalan berarti lembaga mana pun di Indonesia tidak bisa mencampuri," ujar Hotman Paris saat ditemui awak media, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan terkait Putusan Provisi. Ia mengambil pembahasan tersebut jika Sarwendah menginginkan adanya keputusan dari PN Jaksel.
Putusan Provinsi merupakan putusan hakim yang dijatuhkan sebelum putusan akhir untuk mengadakan tindakan pendahuluan atau sementara. Hal ini berguna untuk melindungi kepentingan pihak yang mendesak.
"Kalau memang ingin keputusan, bisa dari pengadilan namanya keputusan Provisi. Putusan Provisi adalah keputusan yang bersifat sementara yang bisa dilaksanakan segera," tambahnya.
Hotman menegaskan bahwa, Sarwendah tidak bisa meminta bantuan atau membuat pengaduan kepada lembaga di luar pengadilan di tengah bergulirnya sidang kasusnya.
Langkah Sarwendah Buat Pengaduan ke Komnas Anak Cuma Pengingat
- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family dan Sarwendah Official
Menurut pengacara kondang itu, langkah dari Sarwendah justru hanya menjadi pengingat. Hal ini membuat mantan personel Cherrybelle mengadu kepada Komnas Anak.
"Mungkin hanya mengingatkan, tapi lembaga itu tidak lagi bisa mencampuri kalau sudah persidangan sedang berlangsung di pengadilan," jelasnya.
Ia menyebut lembaga lain hanya bisa memberikan saran. Pihak yang berwenang mengeksekusi perkara Sarwendah dan Ruben Onsu dilakukan oleh pengadilan.
"Komnas Perlindungan Anak hanya bisa menyarankan dan tidak berhak mengeksekusi. Itu sangat mempengaruhi," tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Sarwendah, Pablo Putra Benua sebelumnya pernah mengatakan alasan kliennya mengadu ke Komnas Anak karena untuk meminta saran terkait masalah dengan mantan suaminya di tengah gugatan hak asuh anak.
"Aduan itu bukan berarti kita mengalami suatu peristiwa pidana atau suatu peristiwa yang adil dan merugikan, enggak seperti itu. Mengadu tadi itu udalam hal kita meminta saran, meminta rekomendasi dari Komnas Anak yang mana mereka adalah ahli di dalam perlindungan anak," ujar Pablo di Tebet, Jakarta Selatan.