- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube The Onsu Family
Ruben Onsu Tolak Undangan Komnas Anak, Hotman Paris Soroti Langkah Sarwendah di Tengah Sidang
tvOnenews.com - Konflik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara sejumlah langkah yang dilakukan Sarwendah turut menjadi perhatian.
Ruben Onsu diketahui tidak memenuhi undangan Komnas Anak setelah lembaga tersebut menerima pengaduan dari Sarwendah. Ruben memilih untuk tidak hadir karena memiliki pekerjaan yang sudah terjadwal serta tengah fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya.
Sikap Ruben Onsu tersebut kemudian dikaitkan dengan langkah Sarwendah yang telah dua kali mendatangi lembaga perlindungan anak, yakni KPAI dan Komnas Anak. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, praktisi hukum Hotman Paris turut memberikan pandangannya mengenai langkah tersebut.
Menurut Hotman Paris, lembaga di luar pengadilan tidak dapat mencampuri perkara yang sedang diproses di meja hijau. Ia menilai, apabila ada keputusan yang perlu segera diterapkan, pihak terkait seharusnya mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui keputusan provisi.
“Tentu kalau persidangan masih berjalan, berarti lembaga mana pun di Indonesia tidak bisa mencampuri,” kata Hotman Paris dalam tayangan Intens Investigasi.
Hotman Paris kemudian menjelaskan bahwa keputusan provisi merupakan keputusan sementara yang dapat dijalankan segera selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau memang ingin keputusan bisa dari pengadilan, namanya keputusan provisi. Keputusan provisi adalah keputusan yang bersifat sementara, ya, yang bisa dilaksanakan segera. Enggak bisa dong meminta kepada lembaga-lembaga di luar pengadilan kalau kasusnya sudah sidang,” jelas Hotman Paris.
Sidang gugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, di tengah proses tersebut, Sarwendah telah mendatangi KPAI dan Komnas Anak untuk menyampaikan pengaduannya.
Hotman Paris menilai pengaduan kepada lembaga perlindungan anak tidak dapat digunakan untuk mengambil alih atau mengeksekusi perkara yang sedang ditangani pengadilan.
“Mungkin pengaduan itu hanya untuk mengingatkan, tapi lembaga itu tidak lagi bisa mencampuri kalau sudah persidangan sedang berlangsung di pengadilan, gitu loh. Komnas Perlindungan hanya bisa menyarankan, tidak berhak mengeksekusi,” tutur Hotman Paris.