- Tangakapan Layar YouTube The Onsu Family
Aduan Sarwendah ke Komnas Anak Buat Ruben Onsu Dapat Undangan, Pihaknya: Ini Jalan Mundur
Jakarta, tvOnenews.com - Persoalan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah munculnya sikap aduan kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
Laporan tersebut kemudian membuat pihak Ruben Onsu memperoleh undangan untuk hadir dalam agenda yang berkaitan dengan pengaduan dari Sarwendah.
Namun, kubu Ruben memilih untuk tetap berfokus menyelesaikan perkara melalui jalur hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam hal ini, sang presenter menolak adanya undangan dari Komnas Anak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai proses yang sudah berjalan di pengadilan seharusnya menjadi perhatian utama kedua pihak. Perkara hak asuh anak tersebut telah memasuki tahapan persidangan sehingga penyelesaiannya lebih tepat mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
"Mereka kemarin presscon Komnas Anak itu. Memang kami beberapa hari kemudian, satu hari kemudian, Ruben menyampaikan bahwa dia sudah mendapatkan undangan dari Komnas Anak," ujar Minola Sebayang di Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
"Saya juga mendapat WA dari anggota Komnas Anak yang menyatakan bahwa dia sudah mengirim undangan kepada Ruben dan saya mengatakan 'Oke, saya akan sampaikan ke Ruben, dan apa pun keputusan atas undangan itu, kami kembalikan kepada Ruben'," tambahnya.
Proses Gugatan Sarwendah di PN Jaksel Lagi Berlangsung
Minola menjelaskan bahwa, perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah bukan lagi berada pada tahap awal. Gugatan tersebut sudah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki agenda pembuktian.
Kondisi itu menjadi alasan pihak Ruben memilih tidak mengalihkan fokus ke proses lain di luar persidangan. Terlebih, kedua pihak sempat telah diberikan kesempatan untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut melalui proses mediasi di pengadilan.
Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan antara Ruben dan Sarwendah mengenai persoalan yang menjadi pokok sengketa.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah Akta 39. Perbedaan pemahaman mengenai dokumen tersebut menjadi bagian dari persoalan yang masih harus diselesaikan dalam proses hukum.