news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sarwendah.
Sumber :
  • Instagram/@sarwendah29

Sarwendah Adukan Hak Asuh Anak ke Komnas Anak, 2 Praktisi Hukum Beri Pandangan Berbeda

Sarwendah adukan hak asuh anak ke Komnas Anak saat sidang berjalan. Deolipa Yumara dan Hotman Paris punya pandangan berbeda soal langkah tersebut.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:52 WIB
Reporter:
Editor :

“Kalau Sarwendah bisa memakai komunitas anak atau KPAI untuk menjadi saksi yang kemudian melindungi haknya dia sebagai yang mengasuh anak-anak,” kata Deolipa.

Deolipa menambahkan bahwa ketika masuk tahap pembuktian, Komnas Anak berpotensi memberikan penilaian berdasarkan data yang dimiliki terkait kondisi anak.

“Ya, tepat di situasi yang tepat karena nanti ketika pembuktian ini kan baru replik duplik, kan nanti ada pembuktian, kan pembuktian dengan saksi. Ini masuklah nih nanti Komnas Anak menilai dengan pengetahuan yang lengkap begitu, jadi ada pengaruh yang besar di Komnas Anak karena mereka yang mengawasi anak-anak nantinya kan, mendapatkan data yang lengkap kan,” katanya.

“Ketika mereka dijadikan saksi atau saksi ahli, jadi ini potensinya bisa lebih netral dan lebih bertanggung jawab proses penyaksiannya atau memberikan keterangan ahlinya oleh Komnas Anak,” lanjut Deolipa Yumara.

2. Hotman Paris

Sementara itu, praktisi hukum Hotman Paris memberikan penekanan berbeda mengenai langkah Sarwendah mengadu ke lembaga perlindungan anak ketika perkara Hak Asuh Anak sudah masuk ke pengadilan.

Hotman menegaskan bahwa lembaga di luar pengadilan tidak dapat mencampuri proses persidangan yang sedang berlangsung.

“Tentu kalau persidangan masih berjalan berarti lembaga mana pun di Indonesia tidak bisa mencampuri,” kata Hotman Paris dalam tayangan Intens Investigasi.

Menurut Hotman, apabila pihak yang berperkara membutuhkan keputusan yang dapat segera dilaksanakan, permohonan tersebut seharusnya diajukan melalui pengadilan.

“Kalau memang ingin keputusan bisa dari pengadilan namanya keputusan provisi. Keputusan provisi adalah keputusan yang bersifat sementara ya, yang bisa dilaksanakan segera. Enggak bisa dong meminta kepada lembaga-lembaga di luar pengadilan kalau kasusnya sudah sidang,” jelas Hotman Paris.

Di sisi lain, Komnas Anak menyatakan sikap netral dan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Komnas Anak juga mengimbau kedua orang tua untuk menahan diri dari pernyataan publik yang melibatkan anak serta mengedepankan mediasi.

Sementara itu, Ruben Onsu memilih tidak memenuhi undangan dari Komnas Anak. Ruben disebut tengah fokus pada pekerjaan serta penyelesaian persoalan anak yang membutuhkan perhatiannya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral