- Instagram/@sarwendah29
Sarwendah Adukan Hak Asuh Anak ke Komnas Anak, 2 Praktisi Hukum Beri Pandangan Berbeda
tvOnenews.com - Sarwendah mengadukan persoalan Hak Asuh Anak ke Komnas Anak di tengah proses persidangan yang masih berjalan di pengadilan. Langkah Sarwendah tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum.
Sarwendah diketahui telah mendatangi lembaga perlindungan anak, yakni KPAI dan Komnas Anak, saat gugatan Hak Asuh Anak dengan Ruben Onsu masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah Sarwendah tersebut turut mendapat perhatian dari dua Praktisi Hukum, yakni Deolipa Yumara dan Hotman Paris. Keduanya memberikan pandangan mengenai kemungkinan dampak pengaduan ke Komnas Anak terhadap perkara yang sedang diproses di pengadilan.
1. Deolipa Yumara
Praktisi hukum Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pengaduan ke Komnas Anak atau KPAI tetap dapat dilakukan meskipun perkara Hak Asuh Anak sedang berjalan di pengadilan.
Menurut Deolipa, Komnas Anak dan pengadilan memiliki ranah yang berbeda. Pengadilan menangani proses hukum secara formal, sedangkan lembaga perlindungan anak lebih berfokus pada aspek sosial serta keselamatan dan kepentingan anak.
“Ini kan institusi yang berbeda ya, satu institusi hukum proses hukum, satu institusi penanganan Komisi Nasional itu kan yang biasanya nonhukum, tapi lebih kepada aspek sosialnya kan, aspek keselamatan dari anak kan begitu kalau Komnas Anak,” kata Deolipa Yumara dalam tayangan Intens Investigasi.
Deolipa kemudian menilai langkah tersebut dapat dilakukan secara paralel. Dengan demikian, Sarwendah tetap dapat menjalani proses persidangan sekaligus meminta bantuan lembaga perlindungan anak.
“Jadi secara paralel bisa tuh si Sarwendah masih dalam proses digugat mengenai hak, tapi dia juga bisa minta bantuan ke Komnas Anak atau KPAI itu untuk kemudian menyelenggarakan penyelamatan terhadap kepentingan anak-anaknya,” lanjutnya.
Deolipa juga menyebut pengaduan tersebut berpotensi berpengaruh terhadap persidangan apabila pihak Komnas Anak atau KPAI nantinya dihadirkan sebagai saksi atau saksi ahli.
“Jadi dia boleh melakukan itu? Nah, apakah ada pengaruh dari dia mengadu kepada Komnas Anak atau KPAI dengan yang ada di proses persidangan, bisa jadi punya pengaruh kalau nanti pihak KPAI kemudian dijadikan saksi oleh Sarwendah atau dijadikan sebagai institusi yang meringankan posisinya yang bisa menjelaskan status bagaimana dia mengurus anaknya, itu bisa punya pengaruhnya,” ujar Deolipa.
“Kalau Sarwendah bisa memakai komunitas anak atau KPAI untuk menjadi saksi yang kemudian melindungi haknya dia sebagai yang mengasuh anak-anak,” kata Deolipa.
Deolipa menambahkan bahwa ketika masuk tahap pembuktian, Komnas Anak berpotensi memberikan penilaian berdasarkan data yang dimiliki terkait kondisi anak.
“Ya, tepat di situasi yang tepat karena nanti ketika pembuktian ini kan baru replik duplik, kan nanti ada pembuktian, kan pembuktian dengan saksi. Ini masuklah nih nanti Komnas Anak menilai dengan pengetahuan yang lengkap begitu, jadi ada pengaruh yang besar di Komnas Anak karena mereka yang mengawasi anak-anak nantinya kan, mendapatkan data yang lengkap kan,” katanya.
“Ketika mereka dijadikan saksi atau saksi ahli, jadi ini potensinya bisa lebih netral dan lebih bertanggung jawab proses penyaksiannya atau memberikan keterangan ahlinya oleh Komnas Anak,” lanjut Deolipa Yumara.
2. Hotman Paris
Sementara itu, praktisi hukum Hotman Paris memberikan penekanan berbeda mengenai langkah Sarwendah mengadu ke lembaga perlindungan anak ketika perkara Hak Asuh Anak sudah masuk ke pengadilan.
Hotman menegaskan bahwa lembaga di luar pengadilan tidak dapat mencampuri proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Tentu kalau persidangan masih berjalan berarti lembaga mana pun di Indonesia tidak bisa mencampuri,” kata Hotman Paris dalam tayangan Intens Investigasi.
Menurut Hotman, apabila pihak yang berperkara membutuhkan keputusan yang dapat segera dilaksanakan, permohonan tersebut seharusnya diajukan melalui pengadilan.
“Kalau memang ingin keputusan bisa dari pengadilan namanya keputusan provisi. Keputusan provisi adalah keputusan yang bersifat sementara ya, yang bisa dilaksanakan segera. Enggak bisa dong meminta kepada lembaga-lembaga di luar pengadilan kalau kasusnya sudah sidang,” jelas Hotman Paris.
Di sisi lain, Komnas Anak menyatakan sikap netral dan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Komnas Anak juga mengimbau kedua orang tua untuk menahan diri dari pernyataan publik yang melibatkan anak serta mengedepankan mediasi.
Sementara itu, Ruben Onsu memilih tidak memenuhi undangan dari Komnas Anak. Ruben disebut tengah fokus pada pekerjaan serta penyelesaian persoalan anak yang membutuhkan perhatiannya.
Perbedaan pandangan kedua praktisi hukum tersebut terletak pada penekanan terhadap posisi lembaga perlindungan anak di tengah proses persidangan. Deolipa menyoroti kemungkinan Komnas Anak atau KPAI memberikan keterangan apabila dilibatkan dalam pembuktian, sedangkan Hotman menekankan kewenangan pengadilan dalam perkara yang sudah masuk persidangan.
(anf)