- Instagram @_demianaditya_
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Cerai secara Verstek, sang Pesulap ke Mana?
Jakarta, tvOnenews.com - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan pihak wanita.
Majelis Hakim memutuskan perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek pada Kamis (8/10/2026).
Humas PA Jakarta Selatan, Abid MH menjelaskan bahwa, Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. Sang pesulap telah mendapatkan panggilan sebanyak dua kali.
Abid menambahkan, putusan gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto karena Demian Aditya tidak datang sejak sidang perdana yang digelar oleh PA Jakarta Selatan.
"Sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA (Demian Aditya), ya tidak hadir," ujar Abid di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut, Abid mengatakan, Demian juga tidak menampakkan diri pada agenda sidang kedua yang digelar di PA Jakarta Selatan. Padahal sang pesulap bisa memakai hak jawab sebagai tergugat.
Majelis hakim pun langsung melakukan pembuktian setelah Demian kembali tidak hadir dalam persidangan. Perceraian keduanya berakhir diputus secara verstek.
"Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," tambahnya.
Dengan demikian, perkara perceraian yang diajukan Sara Wijayanto telah selesai diputus pada hari yang sama. Majelis hakim menyatakan gugatan dari pihak wanita dikabulkan melalui putusan verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026.
"Sudah diputus. Secara verstek diputus," katanya.
Demian Aditya ke Mana?
Abid menerangkan, persidangan lanjutan ditiadakan lantaran tergugat tidak memenuhi dua panggilan resmi. Ia sebelumnya menyebut ketidakhadiran Demian pada sidang pertama tanpa keterangan membuat persidangan dianggap telah berlangsung satu kali.
Kata dia, tidak adanya persidangan ketiga merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 125 HIR. Ketentuan itu bisa menyebabkan perkara perceraian diputus secara verstek oleh majelis hakim.
"Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya, Pasal 125 HIR. Kalau tergugat tidak hadir, itu bisa diputus," tuturnya.
Demian Aditya Sebenarnya Sudah Diberi Kesempatan
Pengadilan sebenarnya bisa membuat putusan verstek setelah Demian tidak menghadiri persidangan pertama. Majelis hakim masih membuka kesempatan agar hadir sehingga melakukan pemanggilan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 126 HIR.
"Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Ketika dua kali dipanggil (tergugat) tidak hadir, maka hakim mengambil kebijakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," katanya.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat juga telah menjalani tahapan pembuktian dengan menghadirkan saksi. Namun, alat bukti dalam perkara perceraian tidak hanya berupa keterangan saksi, tetapi juga dapat berbentuk dokumen.
"Alat bukti itu bisa berupa alat bukti tertulis, surat, seperti KTP, akta nikah, dan lain-lain. Kemudian alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di pengadilan agama, masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," jelasnya.
Abid kemudian berbicara terkait kemungkinan adanya perkara harta bersama atau gana-gini setelah keduanya bercerai. Ia mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan mengenai harta bersama, proses pembuktiannya diprediksi dapat memerlukan waktu lebih panjang.
"Tampaknya tidak ada. Kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," ucapnya.
(hap)