news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya

Pihak Ruben Onsu Ungkap Jadwal Pemeriksaan Saksi dan Ahli Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menyebut agenda pemeriksaan saksi & ahli perkara dugaan pencemaran nama baik lewat video call dijadwalkan minggu depan.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menyampaikan agenda pemeriksaan saksi dan ahli sebagai tindaklanjut dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta perekaman dan penyebaran video call tanpa izin.

Minola Sebayang mengatakan, berdasarkan dari informasi yang diterima, jadwal pemeriksaan saksi dan saksi ahli diagendakan pada minggu depan. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal mengenai agenda tersebut.

"Jadwal pemeriksaan saksi dan ahli itu rencananya minggu depan. Tapi saya belum tahu tanggalnya," ujar Minola Sebayang saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (16/10/2026).

Ia akan menginformasikan lebih lanjut terkait kabar terbaru dari Polda Metro Jaya maupun kliennya mengenai jadwal pemeriksaan saksi dan ahli serta barang bukti dalam laporan dugaan pelanggaran melalui media elektronik.

"Nanti diinformasikan lagi ya," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik mencuat setelah adanya sebuah rekaman video call (panggilan video) diduga memperlihatkan Ruben Onsu sedang berbicara dengan pria lain yang beredar di media sosial.

Rekaman tersebut menjadi konsumsi publik setelah diunggah oleh mantan istrinya, Sarwendah di media sosial, dengan alasan sebagai bagian dari klarifikasi dan pembelaan atas perseteruan mereka.

Penyebaran video personal presenter ternama tersebut berujung ke ranah hukum. Ruben Onsu membuat laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Minggu (11/10/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno sebelumnya mengungkapkan bahwa, Ruben Onsu membuat laporan polisi disertai dengan bukti tangkapan layar unggahan di media sosial.

"Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram," ujar Onkoseno.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa ada laporan lain yang dilayangkan oleh Ruben Onsu. Ia juga menyampaikan alasan pelaporan tersebut.

Budi menuturkan, laporan pertama mengenai Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Hal ini tak lepas bahwa pelapor merasa nama baiknya dirugikan.

"Pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik (penyelidikan)," terang Budi.

Adapun laporan kedua dilayangkan pada 12 Oktober 2026 terkait Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433 serta Pasal 436 KUHP. Terlapor dalam perkara tersebut berinisial AO dan F.

"Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik," jelasnya.

Dua laporan yang dilayangkan sedang ditangani oleh pihak Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi kemudian langsung memproses penyiapan administrasi hingga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral