news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Sumber :
  • YouTube MOP Channel

Hasil Mediasi Gugatan Wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu Diungkap Minola Sebayang, Soroti Utang di Bank

Hasil mediasi gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu diungkap Minola Sebayang, soroti utang di bank.
Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Hasil mediasi gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu diungkap kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang. 

Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026), kedua pihak masih memiliki perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab pelunasan utang di bank.

Sarwendah dan Ruben Onsu diketahui tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut. Proses mediasi hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.

Minola menjelaskan, mediasi kali ini masih berada pada tahap penyelesaian resume dari pihak penggugat. 

Adapun mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang.

Menurut Minola, perbedaan pandangan terutama berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab melunasi utang di bank serta usulan penyelesaian melalui aset milik Ruben Onsu.

Sarwendah dan Ruben Onsu
Sumber :
  • Instagram/sarwendah29 - Instagram/ruben_onsu

Hasil Mediasi Gugatan Wanprestasi Ruben Onsu

Minola Sebayang mengungkapkan, pihak Sarwendah tetap berpendapat bahwa Ruben Onsu memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan cicilan utang di bank.

Sementara itu, pihak Ruben berpandangan bahwa kewajiban pelunasan utang tersebut merupakan tanggung jawab bersama para pihak hingga pinjaman dinyatakan lunas.

"Secara singkatnya, mereka tetap berpendapat bahwa yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan cicilan di bank itu adalah Ruben. Kami masih tetap berpendapat bahwa tanggung jawab itu adalah tanggung jawab para pihak hingga lunas. Jadi, masih tetap ada dua perbedaan pendapat seperti ini," ujar Minola.

Ia kemudian menjelaskan usulan yang disampaikan pihak penggugat dalam mediasi. Sarwendah disebut bersedia membayarkan cicilan tersebut, tetapi Ruben tetap diminta memberikan bentuk tanggung jawab, salah satunya dengan menyerahkan vila miliknya sebagai alat pembayaran utang di bank.

Menurut Minola, skema tersebut pada dasarnya tetap menempatkan Ruben sebagai pihak yang harus menanggung penyelesaian utang melalui aset miliknya.

"Namun, tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab. Tanggung jawabnya itu apa? Misalnya memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk menyicil utang di BCA," jelasnya.

Minola menilai, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya dibicarakan bersama karena pihaknya berpandangan bahwa kewajiban melunasi utang merupakan tanggung jawab para pihak.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:39
09:03
08:41
04:56
08:50
02:47

Viral