- YouTube MOP Channel
Hasil Mediasi Gugatan Wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu Diungkap Minola Sebayang, Soroti Utang di Bank
tvOnenews.com - Hasil mediasi gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu diungkap kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.
Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026), kedua pihak masih memiliki perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab pelunasan utang di bank.
Sarwendah dan Ruben Onsu diketahui tidak hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut. Proses mediasi hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
Minola menjelaskan, mediasi kali ini masih berada pada tahap penyelesaian resume dari pihak penggugat.
Adapun mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang.
Menurut Minola, perbedaan pandangan terutama berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab melunasi utang di bank serta usulan penyelesaian melalui aset milik Ruben Onsu.
- Instagram/sarwendah29 - Instagram/ruben_onsu
Hasil Mediasi Gugatan Wanprestasi Ruben Onsu
Minola Sebayang mengungkapkan, pihak Sarwendah tetap berpendapat bahwa Ruben Onsu memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan cicilan utang di bank.
Sementara itu, pihak Ruben berpandangan bahwa kewajiban pelunasan utang tersebut merupakan tanggung jawab bersama para pihak hingga pinjaman dinyatakan lunas.
"Secara singkatnya, mereka tetap berpendapat bahwa yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan cicilan di bank itu adalah Ruben. Kami masih tetap berpendapat bahwa tanggung jawab itu adalah tanggung jawab para pihak hingga lunas. Jadi, masih tetap ada dua perbedaan pendapat seperti ini," ujar Minola.
Ia kemudian menjelaskan usulan yang disampaikan pihak penggugat dalam mediasi. Sarwendah disebut bersedia membayarkan cicilan tersebut, tetapi Ruben tetap diminta memberikan bentuk tanggung jawab, salah satunya dengan menyerahkan vila miliknya sebagai alat pembayaran utang di bank.
Menurut Minola, skema tersebut pada dasarnya tetap menempatkan Ruben sebagai pihak yang harus menanggung penyelesaian utang melalui aset miliknya.
"Namun, tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab. Tanggung jawabnya itu apa? Misalnya memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk menyicil utang di BCA," jelasnya.
Minola menilai, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya dibicarakan bersama karena pihaknya berpandangan bahwa kewajiban melunasi utang merupakan tanggung jawab para pihak.
Ia juga menyebut pihak bank telah menjelaskan bahwa pinjaman yang mengalami kemacetan harus diselesaikan sekaligus.
- Instagram @minola6000 @ruben_onsu
Menurut keterangan Minola, bunga dan denda akan dihapus sehingga kewajiban yang perlu diperhitungkan kembali adalah pokok utangnya.
Dengan demikian, persoalan yang masih harus dibahas bukan hanya mengenai siapa yang membayarkan utang, tetapi juga bagaimana mekanisme pelunasannya serta pembagian tanggung jawab di antara para pihak.
Minola Sebayang Ungkap Status Terbaru Rumah yang Terancam Dilelang
Selain membahas tanggung jawab pelunasan utang, Minola turut menyinggung status rumah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Ia mengatakan, pihak BCA menyampaikan bahwa proses rumah tersebut masih akan memasuki tahap lelang.
Sebelum itu, bank masih akan menggunakan jasa penilai independen untuk menentukan nilai rumah yang akan diajukan dalam proses lelang.
"Dia hanya mengatakan bahwa sebaiknya ini diselesaikan oleh para pihak. Kemudian juga mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang. Jadi, oleh karena itu, dia masih mau tahap dengan independent appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang," ungkap Minola.
Namun, menurut Minola, proses tersebut akan ditunda seiring dengan berlangsungnya mediasi.
Penundaan itu merupakan hasil kesepakatan dalam proses mediasi antara pihak-pihak terkait.
Minola pun menyoroti pemberitaan sebelumnya yang menyebut rumah tersebut akan dilelang sejak 2024 atau 2025.
Ia menilai, keterangan yang disampaikan pihak bank dalam mediasi kali ini menunjukkan bahwa proses lelang belum memasuki tahap yang selama ini disebutkan dalam narasi tersebut.
"Hari ini baru dikatakan masih mau masuk dalam lelang, belum lelang. Sementara mereka kan sudah membangun narasi lelang ini selama tahunan," katanya.
Minola juga mengkritik penyampaian informasi yang dinilainya berpotensi membentuk opini negatif terhadap kliennya.
Ia berharap persoalan tersebut dibahas berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, keterangan mengenai status lelang tersebut disampaikan Minola berdasarkan penjelasannya atas hasil mediasi, bukan pernyataan tertulis BCA yang disertakan dalam materi ini.
Minola turut menjelaskan bahwa pembayaran utang tersebut tidak lagi dilakukan dengan skema cicilan bulanan karena pinjaman sudah mengalami kemacetan.
"Enggak ada per bulan-per bulan lagi. Karena sudah macet, maka sekaligus," tegasnya.
(gwn)