news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pedangdut Inul Daratista dan Lesti Kejora.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Lesti Kejora "di-Smackdown" Rizky Billar, Inul Daratista Justru Cuma Beri Tanggapan Seperti Ini

Lesti Kejora 'di-Smackdown'' Rizky Billar, Inul Daratista Justru Cuma Beri Tanggapan Seperti Ini. Adapun Inul Lebih Pilih Lakukan Hal ini ketimbang banyak. . .
Jumat, 30 September 2022 - 05:54 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun netizen pun ramai-ramai menyalahkan Rizky Billar yang saat ini tersandung kasus KDRT dan dilaporkan sang istri ke polisi, Lesti Kejora.

Berikut ini komentar netizen:

oshjovsondakh: Lha kok malah kejadian

kumalaros: Billar sblm menikah dgn lesty,aslinya emang temperamen orangx

tjoet_alaiyda: Dari muka tu mang nampak emosian mski senyum2 slalu, yg onoh Psti senyum2 smbil bilang, noh idola kalian

winaayting92: Sok nangis s billar, tapi asli nya tempramen

boenmaey: Nah mungkin aj udh drdlu. Cm dlu masih pelan2 kali. Atau disabar2in.. soalnya ngomongnya kok langsung jgn dipukul. Kan bsa aj jgn selingkuh atau jgn males dll.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas  Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti acaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT

Namun, jika korban KDART sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.


Pasangan selebritis, Rizky Billar dan Lesti Kejora. (ist)

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART 

Berita Terkait

1 2 3
4
5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:32
02:38
01:37
01:55
01:48
03:02

Viral