Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

Tega Siksa dan Menganiaya Lesti Kejora, Ini 4 Sanksi yang Diterima Oleh Rizky Billar Akibat Gagal Mengontrol Emosinya

Kamis, 6 Oktober 2022 - 06:09 WIB

tvOnenews, Entertainment - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa dua bintang dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi perbincangan hangat.

Berikut sejumlah sanksi yang diterima Rizky Billar jika dugaan KDRT yang ia lakukan kepada Lesti Kejora terbukti benar,
1. Terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta

instagram/Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 15 juta akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulpan, Jumat (30/9/2022).

Zulpan memaparkan ada beberapa jenis KDRT antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran. Kekerasan fisik terbagi lagi dalam tiga jenis antara lain yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk. Yang pertama sebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp 15 juta," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral