Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Intagram @ikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, FS Beri Tanggapan: Lagi-lagi Tidak Adil di Negeri Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:46 WIB

Jakarta - Fitri Salhuteru angkat bicara terkait dengan adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Sebelumnya, sebuah laporan yang melibatkan Nikita Mirzani dilayangkan. Laporan tersebut diketahui lantaran Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kekasih Nindy Ayunda Dito Mahendra. Pelaporan terhadap Nikita dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022.

“Enggak! Enggak Mau! Siapa Dito Mahendra? Berapa kalian dibayar, enggak mau. Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini”.

Itulah pernyataan seorang Nikita Mirzani yang menolak untuk ditahan di rumah tahanan Serang.

Sehingga, membuat Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ditahannya Nikita membuat Fitri tidak bisa berkata apa-apa, kecuali menegaskan bahwa perlakuan seperti ini tidak adil.

“Tidak ada comment untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini,” ujarnya.

Di satu sisi, Fitri menyinggung perkara hukum di Indonesia yang seharusnya masih bisa ditegakkan.

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘HAM’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” tulis Fitri melalui Instagram story pada tanggal 25 Oktober 2022.

Dengan adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani ini, Fitri berharap ini bisa diperhatikan dan didengarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” harapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral