Potret Rezky Aditya.
Sumber :
  • Instagram/thereal_rezkyadhitya

Sebelum Diterpa Gosip Video Mesum, Rezky Aditya Pernah Mengalami Skandal Menggemparkan Ini

Selasa, 27 Desember 2022 - 11:25 WIB

Namun kala itu Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang, tepatnya pada bulan Februari 2022. Tidak terima dengan putusan hakim, Wenny lantas memilih naik banding ke Pengadilan Tinggi Banten hingga akhirnya memenangkan kasus ini.

Alasan dibalik pengabulan permohonan oleh PT Banten ialah karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Putusan dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap permohonan dari kasus Wenny Ariani, seperti disampaikan oleh Binsar Gultom adalah sebagai berikut ini: 

1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk Sebagian

2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya

4. Menolak untuk selebihnya.

Jubir PT Banten, Binsar Gultom, juga menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah hasil putusan dari ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan juga Immanuel Sembiring SH.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
09:42
Viral