Video Syur Mirip Rezky Aditya.
Sumber :
  • Intipseleb

Video Syur Mirip Dirinya Viral, Suami Citra Kirana Rezky Aditya Dipolisikan

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:33 WIB

Jakarta - Baru-baru ini jagat hiburan dan media sosial dihebohkan dengan sebuah video syur yang beredar. Dalam video tersebut pemeran pria disebut mirip dengan suami Citra Kirana Rezky Aditya.

Video syur mirip Rezky Aditya itu mulai beredar sejak 23 Desember 2022.

Video tersebut melihatkan seorang pria yang tengah berbaring di atas tempat tidur sambil melihatkan alat kelaminnya ke kamera.

Atas tersebarkan video tersebut, Rezky Aditya dilaporkan oleh Ustaz Julliana ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/1/2022).

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Ustaz Julliana.

Ustaz Julliana mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Mualimin. Ia melaporkan Rezky Aditya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja," ujar Mualimin.

Bukan tanpa alasan Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya, Mualimin mengaku kliennya itu khawatir jika video syur tersebut beredar di media sosial dan memberikan dampak negatif. Apalagi pengguna media sosial banyak dari kalangan muda.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini. Lalu sadar enggak Rezky Aditya bahwa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, Rezky Aditya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Suami Citra Kirana itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp miliar. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral