Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramdhan, Buya Yahya Jelaskan Siapa yang Membayar Kafarat.
Sumber :
  • Istimewa

Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, Buya Yahya Jelaskan Siapa yang Membayar Kafaratnya

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:18 WIB

"Jadi kalau berbuat seperti itu pada bulan suci Ramadhan maka berdosa dan dosanya ditanggung oleh kedua-duanya. Namun bila istrinya dipaksa, maka sang istri terbebas dari dosa," ungkapnya.

Bahkan, ia sarankan jangan melakukan hubungan badan suami istri di siang hari pada saat Ramdhan karena dosanya sangat besar. Selain itu, siapa yang melakukannya akan membayar makan sebanyak 60 orang miskin dan membaskan budak. 

"Tetapi ini bukan masalah bayarnya, kalau itu mah enteng. Namun ini soal dosa di hadapan Allah SWT dan hukumannya di depan Allah serta melanggar puasanya di bulan suci Ramadhan," ujar Buya Yahya. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral