news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Orang yang Menulis Wasiat.
Sumber :
  • pixabay

Anak Dianggap Tidak Patuh Lalu Tak Diberi Warisan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Warisan adalah  sesuatu yang diwariskan kepada keturunannya. Terkadang ada orang tua yang tidak mau membagikannya karena anaknya karena dianggap tidak berbakti.
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Warisan adalah  sesuatu yang diwariskan kepada keturunannya. Dalam islam ada aturan jelas dalam membagi warisan.

Namun terkadang ada orang tua yang tidak mau membagikan warisannya karena anaknya dianggap tidak berbakti kepadanya.

Namun dalam agama islam, ternyata anak yang tidak patuh terhadap amar atau perintah orang tua, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi, selama tidak dalam koridor berbeda keyakinan (akidah) secara hukum Islam tetap berhak atas hak waris, seperti yang dilansir dari MUI oleh tvOnenews pada Selasa (28/2/2023).

Dalam pandangan Islam dikatakan bahwa hanya ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, yaitu budak atau hamba sahaya, membunuh, dan beda keyakinan.

Di luar tiga kondisi itu, tidak ada alasan pewaris menghilangkan hak waris dari ahli waris. Mengapa budak tidak mendapat bagian waris, karena kemerdekaan dirinya ada pada tuannya.

Kemudian dikatakan jika seseorang melakukan tindakan pembunuhan, maka hak warisnya gugur, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah saw, dalam riwayat Imam Abu Daud 

“Tidak ada bagian apapun (hak waris) bagi orang yang membunuh”, karena dengan membunuh hilanglah hubungan kekerabatan.

Sedangkan mengenai sebab berbeda agama secara tegas disebutkan dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim. 


Ilustrasi (ant)

“Seorang muslim tidak dapat mewarisi yang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi yang muslim.”

Maka jika ada orang tua yang enggan membagikan warisannya kepada keturunannya karena anaknya dianggap tidak patuh, maka sebaiknya diperbaiki atau didamaikan sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 182.

فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral