Unggahan Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto dengan Barang Mewah.
Sumber :
  • Istimewa

Heboh Pejabat Pamer Harta, Begini Hukumnya dalam Islam

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan pejabat yang pamer harta. Dua orang pejabat yang tengah disorot publik adalah Rafael Alun Trisambodo mantan Ditjen Pajak Kemenkeu dan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Rafael disorot usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17). Sementara Eko Darmanto disorot publik karena kerap pamer harta di media sosialnya.

Lantas bagaimanakah hukum pamer harta di depan publik dalam islam?

Dalam tulisan Ustaz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejoyang dilansir oleh tvOnenews.com pada Jumat (3/3/2023) dari NU Online disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Abdurrahman As-Sulami dalam Sunanus Sufiyah sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Jami'us Shahir bersabda:

   إحذروا الشهرتين الصوف والخز   

Artinya:

“Jauhilah oleh kalian dua pakaian kemasyhuran, wol dan sutra.”   

Kemudian Al-Munawi pensyarah Al-Jami'us Shahir menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi petunjuk untuk umat manusia agar menjauhi sesuatu yang dapat mendongkrak popularitas. Hal tersebut hukumnya makruh serta tercela:   

أي احذروا لبس ما يؤدي إلى الشهرة في الطرفين أي طرفي التخشن وهو الصوف والتحسن وهو الحرير فإنه مذموم مكروه الي ان قال وهو أمر بالتباعد عن طلب الشهرة في اللباس وقد أمر الشارع بالتوسط بين التفريط والإفراط حتى في العبادة    

Artinya:

"Yakni, jauhi oleh kalian menggunakan pakaian yang dapat mendatangkan popularitas dalam dua hal; menggunakan pakaian kasar, yakni pakaian wol dan menggunakan pakaian bagus, yakni pakaian sutra. Sesungguhnya hal ini adalah tercela dan hukumnya makruh.  Hadits ini merupakan perintah untuk menjauhi mencari popularitas dalam berpakaian. Sesungguhnya Nabi telah memerintahkan untuk sedang-sedang , antara berlebihan-lebihan dan melampui batas hingga dalam urusan ibadah." (Zainuddin Muhammad Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah At-Tijariyah: 1358 H), juz I, halaman 244).    

Kemudian As-Syaukani dalam penjelasannya terhadap hadits di atas menyatakan bahwa:

  وَلَا شَكَّ أَنَّ لُبْسَ مَا فِيهِ جَمَالٌ زَائِدٌ مِنْ الثِّيَابِ يَجْذِبُ بَعْضَ الطِّبَاعِ إلَى الزَّهْوِ وَالْخُيَلَاءِ وَالْكِبْرِ   

Artinya:

"Tidak diragukan bahwa mengunakan pakaian bagus yang melebihi pakaian-pakaian lainnya dapat menarik sebagian watak manusia pada kemegahan, keangkuhan, kesombongan dan kecongkakan". (Muhammad ibnu Ali ibnu Muhammad ibnu Abdillah As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Darul Hadits: 1413 H], juz II, halaman 130).   

Hadits-hadits di atas telah menunjukkan larangan dalam arti makruh dan tercela menggunakan pakaian kemasyhuran untuk mendapatkan popularitas.   

Namun kemakruhan yang dimaksud sebenarnya untuk segala sesuatu, tidak tertentu hanya pakaian mewah saja.

Segala sesuatu yang tujuannya untuk mendongkrak popularitas hukumnya makruh, karena hal tersebut dapat menarik pada sikap angkuh dan sombong. 

Sementara sombong itu sendiri hukumnya dalam islam jelas haram.  

Menurut Al-Imam Al-Ghazali, yang menjadi tujuan mencari kemasyhuran atau popularitas adalah penghargaan dan kedudukan dalam hati. Sedangkan hubbul jah atau gila hormat adalah sumber dari segala kerusakan. Kemudian, yang dicela adalah mencari popularitas dangan sangat menginginkannya dari manusia. Adapun jika popularitas datang dari Allah tanpa mengupayakannya, maka tidak tercela. (Abu Hamid Mumammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin,[Bairut, Dar-Ma'rifah], juz III, halaman 278).

Wallahualam

(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral