Ilustrasi Orang sedang Baca Al=Qur'an.
Sumber :
  • pexels

Al-Qur'an Rusak Harus Dibakar? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah Al-Qur’an dapat menjadi lapuk dan rusak akibat jika tidak dirawat dengan baik. Dalam Islam, ada beberapa cara yang dianjurkan untuk dilakukan jika memiliki Al-Qur'an yang rusak atau sudah usang.

Berikut cara menyikapi Al-Qur'an yang rusak atau sudah usang yang dijelaskan dalam situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Imam as-Suyuthi (w 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an telah menjelaskan bagaimana seorang muslim dalam menyikapi mushaf Al-Qur’an yang sudah usang.

Menurut Imam as-Suyuthi, ada tiga cara untuk menyikapi mushaf Al-Qur’an yang telah rusak. Pertama dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur.

Namun, cara pertama ini kurang cocok jika dilakukan di zaman sekarang. Sebab, percetakan Al-Qur’an kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menulis dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.

Cara menyikapi Al-Qur’an yang usang yang kedua adalah dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf Al-Qur’an adalah kisah pembakaran lembaran Al-Qur’an di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral