- kolase tvOnenews/ANTARA/Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Offcial
Pasangan Mandul, Bolehkah Menceraikannya Begitu Saja? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Katanya...
Meskipun dalam agama sebuah perpisahan diperbolehkan dengan alasan tersebut dan semua hal itu dibahas dalam kitab fiqih nikah.
"Jika semua pengobatan sudah dicoba dan hasilnya tetap sama, setelah itu biarkan anda yang memilih keputusannya. Itu semua dibahas dalam kitab fiqih nikah," tutup ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Al-Qur'an (pixabay)
Firman Allah Tentang Perceraian
Jika ingin bercerai, ada aturan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Berikut beberapa firman Allah SWT tentang aturan perceraian.
Surah Al Baqarah Ayat 229
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَل يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.