news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Yougurth yang Berwarna.
Sumber :
  • pixabay/Smacznadietetyka

Mengenal Karmin, si Pewarna Alami yang Mendadak Bikin Heboh

Pewarna alami Karmin mendadak jadi perbicangan publik. Pasalnya, LBM NU Jatim mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Apa itu Karmin?
Sabtu, 30 September 2023 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk mengolah menjadi pewarna, serangga cochieneal dijemur hingga kering lalu dihancurkan dengan mesi.

Setelah itu, jadilah serbuk berwarna merah tua cerah. 

Untuk menonjolkan aspek warna yang diinginkan, biasanya ekstrak cochineal ini dicampur dengan larutan alkohol asam untuk lebih memunculkan warna.

Apakah Karmin Halal?


Ilustrasi Minuman yang Berwarna (pixabay/Einladung_zum_Essen)

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menjelaskan, dilihat dari bahan dasarnya yakni cochineal, MUI telah mengeluarkan fatwa, yakni halal.

Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. 

Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. 

Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Isi Fatwa MUI Soal Karmin


Logo MUI (Istimewa)

Berikut isi fatwa MUI mengenai Karmin yang dilansir tvOnenews.com dari laman resmi MUI.

MUI menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Fatwa ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris pada 10 Agustus 2011.

Fatwa itu menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Penetapan fatwa tersebut berdasarkan beberapa landasan, di antaranya firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:

قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ‌‌ۚ

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral