Buya Yahya, hukum air mani dikeluarkan di luar rahim untuk tunda kehamilan.
Sumber :
  • YouTube

Keluar Air Mani di Luar Rahim agar Tidak Hamil, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Itu Hukumnya...

Minggu, 28 Januari 2024 - 08:22 WIB

Sehingga harus memerhatikan apa-apa saja yang dilarang dalam hubungan suami istri.

Terkait dengan hal ini, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menunda kehamilan.

"Yang pertama adalah, hukum menahan menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang asalkan tujuannya bukan takut melarat," jelas Buya Yahya.

"Kalau anda menunda kehamilan karena takut melarat, ini kurang ajar kepada Allah," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, menunda kehamilan asalkan bukan karena takut miskin itu tidak haram hukumnya.

"Tapi menunda kehamilan karena mengatur biar anak saya agak gede, bisa ngerawat, bisa ini. Boleh-boleh saja," ujar Buya Yahya.

Namun, kata Buya Yahya perlu memerhatikan bagaimana cara yang benar dalam menunda kehamilan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:28
05:56
13:16
06:19
02:36
Viral