Warga Rusia yang Bakar Al-Qur'an, Dihukum Pengadilan 3,5 tahun Penjara.
Sumber :
  • pexels

Warga Rusia yang Bakar Al-Qur'an, Dihukum Pengadilan 3,5 tahun Penjara

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan distrik kota Grozny di Republik Chechnya, Rusia menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Nikita Zhuravel karena membakar kitab suci Al-Qur'an di kota Volgograd, demikian laporan Sputnik, Selasa (27/2/2024).

"Menyatakan (Zhuravel) bersalah... dengan penambahan sebagian hukuman, untuk akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata seorang hakim.

Zhuravel yang warga Rusia didakwa melakukan hooliganisme atau mengganggu ketertiban umum dan menghina perasaan umat beragama.

Selama penyelidikan, dia mengaku bersalah membakar Al-Qur'an, tapi menyatakan tidak melakukan hooliganisme.

Zhuravel ditahan pada Mei 2023 di Volgograd karena aksi pembakaran mushaf Al-Qur'an di depan suatu masjid.

Menurut Komite Investigasi Rusia, remaja berusia 19 tahun itu mengakui bahwa dia melakukannya demi uang atas arahan "special service" Ukraina.

Kasus pidana itu kemudian dipindahkan ke Chechnya. Kemudian pada akhir 2023, Kepala Republik Chechnya, Ramzan Kadyrov, mengunggah video yang menampilkan anaknya, Adam, memukuli Zhuravel di tahanan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
01:50
23:20
10:14
01:42
10:39
Viral