Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.
Sumber :
  • Istimewa

Umrah Backpacker Kian Diminati, MUI: Jika Diizinkan Selesai Urusan Agama Namun Tetap Harus Jaga Nama Baik Negara

Selasa, 5 Maret 2024 - 07:48 WIB

Dalam aturan tersebut, para jemaah bisa memakai visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja dalam melakukan ibadah umrah.

Jika Anda ingin mencoba umrah backpacker, pengurusan visa turis Arab Saudi berada di bawah naungan Kementerian pariwisata Arab Saudi. 

Visa turis berlaku untuk beberapa kali kunjungan dalam rentang waktu selama 365 hari.

Visa turis juga berlaku untuk masa tinggal maksimal 90 hari.

Para jemaah yang memegang visa turis dan hendak masuk ke Arab Saudi tidak wajib datang dengan mahramnya.

Namun meski setiap orang dapat mengajukan permohonan visa Arab Saudi, aturan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, hanya turis yang beragama muslim yang boleh masuk ke wilayah kota Mekkah.

Kemudian kemudahan lainnya dari umrah dengan visa turis adalah diizinkan untuk ziarah dan tidak wajib melampirkan tiket penerbangan.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:00
03:51
00:45
06:20
03:52
00:54
Viral