Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Usai Memberikan Materi ke Para Calon PPIH Arab Saudi di Asrama Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024)..
Sumber :
  • tim tvOne/Putri Rani

Haji dengan Visa Ziarah? Kemenag Imbau Umat Muslim untuk Hati-hati dan Taati Regulasi

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Haji adalah rukun Islam yang kelima.

Namun, biaya haji tidaklah murah.

Belum lagi adanya daftar antrean yang harus ditunggu oleh para calon jamaah.

Hal inilah yang akhirnya memunculkan opsi pergi haji dengan visa ziarah.

Mengenai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas mengingatkan masyarakat agar mentaati regulasi visa.

“Ketentuan terkait dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2019 bahwa yang dimaksud dengan jemaah haji Indonesia, yang memperoleh visa haji yang resmi dari pemerintah atau ada lagi yang disebut mujamalah,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz kepada awak media usai memberikan materi kepada para calon PPIH Arab Saudi di Asrama Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Pria yang disapa Gus Alex itu kemudian menjelaskan bahwa Mujamalah adalah proses visa yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam membangun diplomasi yang baik antara dua negara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral