Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Jasa Tukar Uang Baru untuk Lebaran Apakah Termasuk Riba? Hati-hati, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya: Mengajak Perang Allah!

Kamis, 4 April 2024 - 14:20 WIB

Menurutnya, tukar uang yang semacam ini termasuk riba, kemudian antara pelanggan dan penyedia jasanya sama-sama berdosa di hadapan Allah SWT.

“Menukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilai tetap dianggap riba. Kalau sudah riba ya riba dan dosa dihadapan Allah biarpun rela,” tegas Buya Yahya.

Cara Menukar Uang Baru agar Tidak Dianggap sebagai Riba

Kemudian Buya Yahya memberikan solusi agar jasa tukar uang receh ini bisa menjadi halal. Menurutnya, menukar uang harus dilakukan secara terpisah agar tak dianggap sebagai riba.

“Dia bekerja, misal tukar uang satu juta, diberikan juga satu juta. Tinggal berkata uang jasanya karena sudah membantu menukarkan uang. Jadi selesai serah terima, lakukan transaksi lain dengan akad uang jasa,” jelasnya.

Menurut Buya Yahya, tak masalah jika orang itu meminta imbalan sebagai jasa menukarkan uang, tetapi uang yang diberikan tetap sesuai dengan yang ditukarkan.

“Atau ini uang satu juta tolong tukar dengan satu juta, nanti kita memberikan lebih, lebihnya adalah uang jasa, tapi kalau dalam penukaran langsung dikurangi maka masuk wilayah riba,” imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral