Perempuan salat tanpa mukena, hukumnya apa?.
Sumber :
  • Pexels

Perempuan Salat Tanpa Mukena Memangnya Boleh dalam Islam, Kata Buya Yahya Sebaiknya…

Senin, 29 April 2024 - 23:40 WIB

tvOnenews.com - Jika seorang perempuan salat tanpa mukena memangnya boleh? Bagaimana hukumnya dalam Islam, sah atau tidak?

Mukena merupakan perlengkapan ibadah untuk menurut aurat wanita pada waktu menunaikan salat.

Lantas, apa hukumnya dalam Islam lika seorang perempuan salat tanpa mukena?

Seperti diketahui, Islam mewajibkan untuk menutup aurat ketika melaksanakan salat. Bagi perempuan, wajib untuk menutup sekujur tubuhnya dan hanya boleh wajah yang terlihat.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskah apakah hukumnya jaka perempuan sałat tanpa mukena.

Pendakwah ini mengatakan bahwa ketika seorang wanita mengenakan pakaian muslimahnya, dia sudah bisa melaksanakan salat tanpa perlu lagi menggunakan mukena.

“Ibu-ibu atau wanita dengan pakaian muslimahnya sudah bisa salat, tidak harus pakai mukena khusus,”kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
04:17
04:14
09:13
01:18
02:27
Viral